Kabar24.com, JAKARTA - Penetapan 38 anggota DPRD Sumatra Utara merupakan tahap ketiga dari rangkaian perkara penerimaan suap terkait fungsi pengawasan para wakil rakyat ini.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo mengatakan bahwa sebelumnya, selain menyidik Gatot Pujo Nugroho, KPK juga telah menyidik dan menetapkan lima unsur pimpinan DPRD Sumut. Mereka adalah Saleh Bangun, Kamaludin Harahap, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, dan Ajib Shah.
“Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 2015,” ucapnya Selasa (3/4/2018).
Setahun berikutnya, lanjutnya, giliran para pimpnan fraksi di DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Muhammad Afan, Budiman Pardamean Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami HS dan Parluhutan Siregar.
Menurut Agus, para politisi tersebut saat ini telah menjalani masa hukuman pidana rata-rata empat hingga 6 tahun penjara.
Perkara ini, tuturnya, menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara masal, dengan memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif sebagai pintu yang membuka peluang kongkalikong eksekutif dan legislatif.
Para tersangka diduga menerima uang dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah 2012-2014.
“Mereka juga menerima hadiah dari gubernur terkait persetujuan perubahan SPBD 2013 dan 2014, pengesahan APBD 2014 dan 2015, serta pemberian hadiah terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD,” tuturnya.
“Persekongkolan itu bertujuan mengamankan kepentingan masing-masing ataupun mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya,” ujarnya.