Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terus berdoa agar gugatan perceraian terhadap istrinya Veronica Tan, dan pengajuan hak asuh anak dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada sidang putusan cerai besok, Rabu (4/4/2018).
Kuasa Hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur memastikan kliennya tidak akan hadir pada sidang dengan agenda membacakan putusan gugatan perceraian Ahok terhadap Veronica Tan yang akan digelar besok Rabu 4 April 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun menurutnya, Ahok terus berdoa agar gugatan perceraiannya dikabulkan oleh Majelis Hakim dan memberikan hak asuh anak kepada kliennya.
"Jadi Pak Ahok terus berdoa agar dikabulkan semua gugatannya termasuk hak asuk anak diberikan Majelis Hakim kepada Pak Ahok," tuturnya kepada Bisnis.com, Selasa (3/4/2018).
Dia menegaskan kliennya masih menutup pintu islah terhadap Veronica yang disebutnya telah berselingkuh dengan seorang pria bernama Julianto Tio. Dia mengatakan Ahok sudah sangat sakit hati terhadap istrinya dan masih bersikukuh untuk menggugat cerai Veronica.
"Tidak ada itu [rujuk]. Harapannya agar gugatannya dikabulkan," tegasnya.
Seperti diketahui, mantan orang nomor wahid di DKI Jakarta tersebut telah mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya Veronica Tan karena diduga adanya orang ketiga bernama Julianto Tio yang telah merusak mahligai pernikahan Ahok-Veronica.
Baca Juga
Sampai saat ini, Ahok masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat untuk menjalani pidananya atas perkara penodaan agama dan menyerahkan kasus perceraian itu kepada adik kandungnya sekaligus kuasa hukum Ahok.