Kabar24.com, JAKARTA -- Hakim Konstitusi Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2018-2020 menggantikan Arief Hidayat.
Dalam Rapat Pleno Hakim di Jakarta, Senin (2/4/2018), Anwar mendapatkan suara terbanyak untuk memimpin lembaga penafsir UUD 1945 tersebut. Dia meraup 5 dukungan berbanding 4 suara yang diperoleh oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo.
"Berdasarkan perolehan suara maka Yang Mulia Anwar Usman terpilih sebagai Ketua MK periode 2018-2020," kata Ketua Rapat Pleno Hakim Anwar Usman di Jakarta, Senin (2/4/2018).
Pemilihan lewat voting dilakukan setelah mekanisme musyawarah mufakat yang dimulai pukul 08.30 WIB tidak menemui kesepakatan. Sidang voting dimulai pada pukul 10.00 WIB dan berakhir pada 11.35 WIB.
Pemilihan Ketua MK digelar setelah masa jabatan Arief Hidayat berakhir seiring habisnya masa jabatannya sebagai Hakim Konstitusi periode 2013-2018. Walaupun terpilih kembali sebagai Hakim Konstitusi periode 2013-2018, Arief tidak dapat melanjutkan kepemimpinan di MK mengingat dia sudah terpilih 2 kali untuk jabatan tersebut.
Arief terpilih pertama kalinya pada Januari 2015 untuk menggantikan Hamdan Zoelva dan terpilih untuk kali kedua pada 14 Juli 2017. Periode jabatan pemimpin tertinggi MK adalah 2,5 tahun.
Baca Juga
Setelah terpilih sebagai Ketua MK, Anwar akan langsung diambil sumpah pada hari ini tepatnya pukul 15.00 WIB.