Kabar24.com, JAKARTA — Setelah Hakim Konstitusi Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2018-2020, sembilan hakim konstitusi menggelar pemilihan wakil ketua MK periode yang sama.
Pasalnya, posisi orang nomor 2 di MK itu kosong setelah ditinggal Anwar Usman yang menjadi Wakil Ketua MK periode 2016-2018.
Mekanisme pemilihan wakil ketua MK serupa dengan pemilihan ketua MK. Para hakim akan menggelar rapat pleno untuk memilih wakil ketua MK lewat musyawarah mufakat dalam forum tertutup untuk umum.
Bila tak dicapai kesepakatan maka dilanjutkan dengan mekanisme pemungutan suara yang terbuka untuk umum.
"Kami bermusyawarah dulu di lantai ke-2 ya," kata Ketua Rapat Pleno Hakim Anwar Usman di Jakarta, Senin (2/4/2018).
Dalam Rapat Pleno Hakim untuk memilih ketua MK yang baru saja berlangsung, Anwar mendapatkan suara terbanyak. Dia meraup 5 dukungan berbanding 4 suara yang diperoleh oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Usai terpilih, Anwar akan langsung diambil sumpah pada hari ini tepatnya pukul 15.00 WIB. Setelah itu, giliran penggantinya yang dilantik sebagai wakil ketua MK.