Kabar24.com, JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim menilai jaksa KPK seharusnya bisa menuntut Setya Novanto hukuman maksimal
20 tahun penjara."Karena sikap dia yang pada awalnya mempersulit penyidikan kasus ini ya," kata dia Jumat (30/3/2018), soal faktor utama lamanya tuntutan hukuman penjara terhadap bekas Ketua DPR itu.
Pada sidang pembacaan tuntutan Kamis (29/3/2018), jaksa KPK menganggap Setya telah melanggar Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Namun, jaksa menuntut Setya Novanto pidana pokok 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana tambahan membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang diduga ia terima sebesar US$ 7,435 juta dikurangi Rp 5 miliar. Serta pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani hukuman.
Jaksa menuding Setya berperan untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada medio 2010-2011. Atas perannya, Setya Novanto disebut menerima total fee US$ 7,3 juta. Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$ 135 ribu.
Meski begitu, Hifdzil menilai tuntutan jaksa atas Setya Novanto itu tidak terlalu buruk. Sebab, tuntutan sudah melampaui tiga perempat hukuman maksimal.
Baca Juga
"Kami tetap mengapresiasi tuntutan KPK tersebut," kata dia.