Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap APBD Sumut, 38 Anggota DPRD Tersangka

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan soal surat perintah penyidikan terhadap anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Utara atau DPRD Sumut.
Ketua KPK Agus Rahardjo/Antara
Ketua KPK Agus Rahardjo/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan soal surat perintah penyidikan terhadap anggota

Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Utara atau DPRD Sumut.Dalam surat itu, 38 anggota DPRD Sumatra Utara ditetapkan tersangka dalam kasus suap Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho."Iya benar. Saya lupa jumlahnya berapa, tapi be

berapa hari lalu saya tanda tangan banyak surat perintah penyidikan untuk anggota DPRD Sumut," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi melalui pesan pendek, Jumat (30/3/2018).

Sebelumnya, telah beredar foto yang diduga surat KPK terkait dengan penetapan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap Gatot.

Surat bernomor B/227/DIK.00/23/03/2018 itu bertanggal 29 Maret 2018 dan ditujukan kepada Ketua DPRD Sumatera Utara Wagirin Arman. Surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman itu menyebutkan KPK tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gatot Pudjo Nugroho. "Iya itu surat pengantarnya," kata Agus saat dikonfirmasi mengenai surat tersebut.

Berdasarkan foto surat KPK yang beredar 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang menjadi tersangka baru kasus suap Gatot adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, dan M. Yusuf Siregar.

Selain itu, ada pula nama Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembiring.

Kemudian tertulis pula nama Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, serta Tahan Manahan Panggabean.
Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman mengatakan belum dapat berbicara banyak terkait dengan surat yang beredar.

"Sabar ya rekan-rekan, saya masih libur dan Senin baru ke kantor. Tapi saya memang memang sudah tau informasi ini," ujar Wagirin saat dikonfirmasi pada Jumat, 30 Maret 2018.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper