Kabar24.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung memastikan akan mempidanakan dan membubarkan partai politik yang terbukti menerima aliran uang hasil kejahatan dan tindak pidana korupsi. Hal itu dilakukan karena partai politik bisa dianggap sebagai korporasi untuk dijadikan subjek hukum Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jaksa Agung H.M Prasetyo mengemukakan partai politik yang menerima aliran uang hasil kejahatan atau tindak pidana korupsi dari kadernya bisa dijerat dengan hukuman pidana. Hal tersebut dinilai sama seperti kasus PT Indosat Mega Media (IM2), korporasi maupun partai politik dapat dijadikan subjek hukum dan dijerat dengan TPPU demi memulihkan uang negara.
"Lagi pula kan sudah ada juga di UU Parpol yang menyebutkan jika parpol terbukti telah menerima aliran dana kejahatan atau korupsi, parpol itu bisa dibubarkan," tutur Prasetyo, Jumat (23/3/2018).
Dia mengatakan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi e-KTP telah disebutkan bahwa ada aliran uang e-KTP yang masuk ke dalam sejumlah partai politik. Selain itu, tersangka Setya Novanto juga sempat menyebut bahwa ada aliran uang e-KTP ke Rapimnas Partai Golkar melalui keponakan yang bernama Pambudi Cahyo sebesar Rp5 miliar.
"Kalau soal itu, kemarin kan baru disebut oknum-oknum saja. Tetapi kalau ada bukti partai politik menerima uang hasil kejahatan, tentu ada proses hukumnya nanti," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Setya Novanto mengakui ada sejumlah nama kader di partai politik telah menerima aliran dana proyek e-KTP pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Nama tersebut adalah Puan Maharani, Pramono Anung dan Ganjar Pranowo.