Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa Agung: Terima Uang Kejahatan, Parpol Bisa Dibubarkan

Kejaksaan Agung memastikan akan mempidanakan dan membubarkan partai politik yang terbukti menerima aliran uang hasil kejahatan dan tindak pidana korupsi.
Mantan politisi Demokrat Nazarudin (kiri), politisi PDIP Arif Wibowo (tengah) dan politisi Golkar Melchias Marcus Mekeng (kanan) menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto (atas kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/2/2018).ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Mantan politisi Demokrat Nazarudin (kiri), politisi PDIP Arif Wibowo (tengah) dan politisi Golkar Melchias Marcus Mekeng (kanan) menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto (atas kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/2/2018).ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung memastikan akan mempidanakan dan membubarkan partai politik yang terbukti menerima aliran uang hasil kejahatan dan tindak pidana korupsi. Hal itu dilakukan ‎karena partai politik bisa dianggap sebagai korporasi untuk dijadikan subjek hukum Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa Agung H.M Prasetyo mengemukakan ‎partai politik yang menerima aliran uang hasil kejahatan ‎atau tindak pidana korupsi dari kadernya bisa dijerat dengan hukuman pidana. Hal tersebut dinilai sama seperti kasus PT Indosat Mega Media (IM2), korporasi maupun partai politik dapat dijadikan subjek hukum dan dijerat dengan TPPU demi memulihkan uang negara.

"Lagi pula kan sudah ada juga di UU Parpol yang menyebutkan jika parpol terbukti telah menerima aliran dana kejahatan atau korupsi, parpol itu bisa dibubarkan,"‎ tutur Prasetyo, Jumat (23/3/2018).

Dia mengatakan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi e-KTP telah disebutkan bahwa ada aliran uang e-KTP yang masuk ke dalam sejumlah partai politik. Selain itu, tersangka Setya Novanto juga sempat menyebut bahwa ada aliran uang e-KTP ke Rapimnas Partai Golkar melalui keponakan yang bernama Pambudi Cahyo sebesar Rp5 miliar.

"Kalau soal itu, kemarin kan baru disebut oknum-oknum saja. Tetapi kalau ada bukti partai politik menerima uang hasil kejahatan, tentu ada proses‎ hukumnya nanti," katanya.

Sebelumnya, Setya Novanto mengakui ada sejumlah nama kader di partai politik telah menerima aliran dana proyek e-KTP pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Nama tersebut adalah Puan Maharani, Pramono Anung dan Ganjar Pranowo.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper