Kabar24.com,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi menyita berbagai dokumen terkait perkara korupsi di Bengkalis, Riau.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan penyidik melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Bengkalis dan Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis pada Senin (20/3/2018).
“Dari penggeledahan itu tim menyita delapan kontainer berkas dan dokumen proyek jalan. Selanjutnya, bukti-bukti itu akan kami pelajari lebih lanjut dan diklarifikasi pada saksi atau tersangka,” ujarnya, Rabu (21/3/2018).
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan tersangka Muhammad Nasir, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum sebagai tersangka korupsi dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau.
Dia diduga bersama-sama dengan Hobby Sireger, Dirut PT MRC selaku kontraktor peningkatan jalan tersebut, melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi. KPK memperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp80 miliar.
Sebanyak 6 pejabat Pemkab Bengkalis sudah diperiksa KPK. Mereka menjadi saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bengkalis Muhammad Nasir.
Baca Juga
Mereka adalah :
- Kepala Seksi Perencanaan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Penataan Ruang Raffiq Suhanda
- Kepala Seksi Jasa Kontruksi Dinas PU dan Penataan Ruang Muhammad Rosidi
- Staf Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Bengkalis Marissa Ayu Eka Putri alias Yuyun, dan Yuniadi
- PNS Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rozali
- Pensiunan Dinas Pekerjaan Umum Syafruddin