Bisnis.com, JAKARTA -- Setelah Zaini Misrin, ternyata masih ada 21 buruh migran Indonesia yang terancam mendapat hukuman mati di Arab Saudi.
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah mengungkapkan dari 21 buruh migran tersebut, 2 orang di antaranya sudah inkrah alias sudah mendapat vonis hukuman mati. Keduanya bernama Tuty Tursilawati dan Eti binti Toyib.
"Saat ini, masih ada 21 buruh migran indonesia yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Dua di antaranya sudah inkrah dan tinggal menunggu eksekusi," ujarnya, Selasa (20/3/2018).
Migrant Care menilai dalam kasus-kasus sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi tidak memiliki tata krama karena tidak melakukan pemberitahuan secara legal kepada perwakilan Pemerintah Indonesia di negara itu. Oleh karena itu, dikhawatirkan proses eksekusi kepada Zaini Misrin akan kembali terjadi.
"Kami tidak tahu kapan eksekusi akan dilakukan. Tetapi, kalau melihat gelagatnya, eksekusi akan kembali dilakukan dengan cara-cara yang serupa dengan bagaimana [Pemerintah Arab Saudi] mengeksekusi Zaini Misrin," papar Anis.
Muhammad Zaini Misrin adalah TKI asal Bangkalan, Madura yang divonis hukuman mati atas tuduhan membunuh majikannya pada 2004. Kasus Zaini baru diketahui oleh Pemerintah Indonesia empat tahun kemudian, tepatnya pada 2008, ketika vonis hukuman mati sudah dijatuhkan.
Zaini dihukum mati oleh Pemerintah Arab Saudi pada Minggu (18/3/2018) pukul 11.30 waktu setempat.