Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Melanie Subono: Hentikan Hukuman Mati!

Eksekusi mati terhadap TKI Zaini Misrin di Arab Saudi, Minggu (18/3/2018), menuai protes keras dari sejumlah lembaga serta aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan buruh migran.
Peserta aksi unjuk rasa di depan Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi di Jakarta memprotes hukuman mati yang dilakukan terhadap TKI Zaini Misrin, Selasa (20/3)./Bisnis-Nur Faizah al Bahriyatul Baqiroh
Peserta aksi unjuk rasa di depan Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi di Jakarta memprotes hukuman mati yang dilakukan terhadap TKI Zaini Misrin, Selasa (20/3)./Bisnis-Nur Faizah al Bahriyatul Baqiroh

Bisnis.com, JAKARTA -- Eksekusi mati terhadap TKI Zaini Misrin di Arab Saudi, Minggu (18/3/2018), menuai protes keras dari sejumlah lembaga serta aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan buruh migran.

Lima lembaga HAM dan buruh migran, yakni Migrant Care, Serikat Buruh Migran Indonesia (SMBI), Jaringan Buruh Migran (JBM), Human Rights Working Group (HRWG), dan Komisi Migran KWI, pun melakukan demo di depan Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi di Indonesia, Selasa (20/3/2018).

Melanie Subono, salah satu aktivis Migrant Care yang turut hadir dalam aksi tersebut, menyatakan eksekusi mati sangat melanggar HAM yakni hak atas hidup. Dia mengatakan orang yang divonis mati telah dilanggar haknya untuk hidup dan memperbaiki diri.

"Hentikan hukuman mati, kita bukan Tuhan. Selama kita belum bisa menciptakan hidup, jangan bunuh manusia," papar Melanie, yang juga dikenal sebagai penyanyi dan presenter.

Dia juga berharap Pemerintah Indonesia berhenti memberlakukan hukuman mati.

"Tidak hanya untuk hukum mati Arab Saudi, pemerintah kita janganlah melakukan hukuman mati," tambah Melanie.

Dia mencontohkan ada beberapa negara yang tidak memberlakukan hukuman mati untuk para terdakwa kasus berat, tapi memberikan efek jera dengan memberi vonis harus bekerja sosial selama hidupnya dengan pengawas dari pihak yang berwenang.

Sehingga, terdakwa terkait terpaksa atau dipaksa untuk melakukan kebaikan. Hal Itu dirasa lebih manusiawi dibandingkan memberikan hukuman mati.

Seperti diketahui, Zaini Misrin dituduh membunuh majikannya pada 2004. Akan tetapi, Pemerintah Indonesia baru diberi tahu tentang status hukumnya empat tahun kemudian, tepatnya pada 2008 ketika pengadilan di Arab Saudi sudah menjatuhkan vonis hukuman mati untuknya.

Eksekusi yang dilakukan dinilai melanggar prosedur hukum karena proses peninjauan kembali (PK) atas kasus tersebut sedang berjalan. Berkas dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI sudah diterima otoritas terkait di Arab Saudi pada 6 Maret 2018.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper