Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dinilai Langgar HAM, Arab Saudi Diminta Hentikan Hukuman Mati

Lima lembaga Hak Asasi Manusia (HAM) dan buruh migran mengadakan aksi protes di depan Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi di Indonesia. Para peserta aksi menuntut agar Arab Saudi berhenti melakukan hukuman mati kepada siapapun karena hal tersebut dinilai melanggar HAM yang paling dasar, yakni hak atas hidup.
Peserta aksi unjuk rasa di depan Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi di Jakarta memprotes hukuman mati yang dilakukan terhadap TKI Zaini Misrin, Selasa (20/3)./Bisnis-Nur Faizah al Bahriyatul Baqiroh
Peserta aksi unjuk rasa di depan Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi di Jakarta memprotes hukuman mati yang dilakukan terhadap TKI Zaini Misrin, Selasa (20/3)./Bisnis-Nur Faizah al Bahriyatul Baqiroh

Bisnis.com, JAKARTA -- Lima lembaga Hak Asasi Manusia (HAM) dan buruh migran mengadakan aksi protes di depan Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi di Indonesia.

Aksi ini digelar untuk memprotes eksekusi mati atas TKI Zaini Misrin di Arab Saudi, yang dilakukan pada Minggu (18/3/2018) waktu setempat. Kelima lembaga tersebut adalah Migrant Care, Serikat Buruh Migran Indonesia (SMBI), Jaringan Buruh Migran (JBM), Human Rights Working Group (HRWG), dan Komisi Migran KWI.

Para pengunjuk rasa menyatakan Kerajaan Arab Saudi tidak memanusiakan manusia. Pasalnya, eksekusi yang dilakukan kepada Zaini Misrin dilakukan ketika proses pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus sudah dikirimkan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI kepada Pemerintah Arab Saudi pada 6 Maret 2018.

Zaini dituduh membunuh majikannya pada 2004. Akan tetapi, Pemerintah Indonesia baru diberi tahu tentang status hukumnya empat tahun kemudian, tepatnya pada 2008, ketika pengadilan di Arab Saudi sudah menjatuhkan vonis hukuman mati untuknya.

Para peserta aksi menuntut agar Arab Saudi berhenti melakukan hukuman mati kepada siapapun karena hal tersebut dinilai melanggar HAM yang paling dasar, yakni hak atas hidup.

"Pertama, kami memprotes Arab Saudi yang melakukan eksekusi mati karena ini kami nilai melanggar HAM, di mana hak hidup tidak dapat dikurangi oleh siapapun atau otoritas manapun," ungkap Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah di depan Kedubes Arab Saudi di Jakarta, hari ini.

Dia melanjutkan eksekusi yang dilakukan terhadap Zaini dinilai melanggar prosedur hukum karena proses peninjauan kembali (PK) atas kasus tersebut sedang berjalan. Mestinya, lanjut dia, Pemerintah Arab Saudi menghormati proses itu berjalan.

Proses eksekusi terhadap Zaini pun dianggap mengabaikan tata krama hukum internasional yang tidak sopan dalam berdiplomasi dengan Pemerintah Indonesia.

"Eksekusi mati dilakukan tanpa memberikan notifikasi resmi kepada Pemerintah Indonesia," papar Anis.

Aksi protes yang berlangsung di kawasan Rasuna Said itu tidak sampai membuat jalanan macet dan berjalan dengan tertib. Para peserta aksi mengharapkan setelah ini tidak ada lagi Zaini-Zaini lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper