Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Pergantian Mahyudin oleh Titiek Soeharto : Surat dari Golkar Belum Masuk ke MPR

Rencana pergantian Wakil Ketua MPR Mahyudin mulai menjadi polemik. Ketua MPR Zulkifli Hasan mengaku hingga kini belum menerima surat pengajuan pergantian politisi Golkar itu dengan Titiek Soeharto.
Titiek Soeharto /Antara
Titiek Soeharto /Antara

Kabar24.com, JAKARTA—Rencana pergantian Wakil Ketua MPR Mahyudin mulai menjadi polemik. Ketua MPR Zulkifli Hasan mengaku hingga kini belum menerima surat pengajuan pergantian politisi Golkar itu dengan Titiek Soeharto.

Zulkifli hari ini melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Kepada wartawan Zulkifli menyebutkan bahwa nama Titiek masih dikonsultasikan di internal Golkar sehingga belum diajukan ke MPR untuk dilantik. Sedangkan surat pengajuan penambahan pimpinan atas nama Muhaimin Iskandar (PKB), Ahmad Basarah (PDIP), dan Ahmad Muzani (Gerindra) sudah diterima pimpinan MPR untuk masing-masing posisi wakil ketua MPR.

Zulkifli juga menyatakan surat pengajuan dari DPD untuk mengganti Oesman Sapta Odang (OSO) yang kini merangkap Ketua DPD sekaligus Wakil Ketua MPR belum diterima pimpinan MPR. Ahmad Muqowam disebut-sebut akan menggantikan OSO sebagai Wakil Ketua MPR.

Sementara itu, OSO mengaku kaget mendengar kabar keputusan rapat pleno Partai Golkar yang akan mengganti Mahyudin dengan Titiek sebagai Wakil Ketua MPR.

Dia menyebutkan kalau penambahan pimpinan MPR memang sudah disepakati, namun soal pergantian Mahyudin ia belum mendengarnya.

Menurut Oesman, setiap partai politik berhak mengusulkan pergantian pimpinan di MPR. Akan tetapi, Mahyudin juga memiliki hak untuk menolak pergantian jabatan tersebut.

Pemilihan Mahyudin, ujarnya, dilakukan berdasarkan hasil kompromi antarpartai politik. Sementara itu pasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD menyatakan pimpinan MPR hanya bisa diberhentikan dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Sebelumnya Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin menolak hasil rapat pleno Partai Golkar yang memutuskan pergantian dirinya dengan Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto.

Menurut Mahyudin, pergantian dirinya dari jabatan wakil ketua MPR tidak memiliki dasar hukum.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper