Kabar24.com, JAKARTA - Mabes Polri tengah membuat Peraturan Kapolri (Perkap) untuk merespons Undang-undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas UU No. 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) yang telah disahkan DPR.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengaku masih belum dapat memastikan kapan Perkap tersebut akan dikeluarkan secara resmi oleh Kepolisian. Namun yang jelas menurutnya, Perkap itu tengah digodok bersama sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri yang ahli pada bidang hukum agar bermasalah di kemudian hari.
"Jadi sesuai apa yang sudah saya sampaikan. Polri akan merespon UU MD3 itu dengan membuat Perkap. Tapi tentang kapan selesainya masih belum tahu, karena masih proses. Tunggu saja, ya," tuturnya, Senin (19/3/2018).Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Raky
Baca Juga
at (DPR) akhirnya mengesahkan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas UU No. 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
UU MD3 versi anyar menjadi payung hukum penambahan 1 kursi wakil ketua DPR dan 3 kursi wakil ketua MPR. Satu kursi pimpinan DPR dan MPR diberikan kepada Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, sedangkan 2 kursi pimpinan MPR menjadi jatah Fraksi Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Selain itu, UU MD3 juga berisi sejumlah klausul baru a.l. penambahan pimpinan alat kelengkapan dewan, pelibatan polisi dalam pemanggilan paksa, penguatan hak imunitas anggota parlemen, hingga restorasi Badan Akuntabiliitas Keuangan Negara DPR.
Namun, pengesahan UU MD3 tidak disetujui secara bulat oleh seluruh fraksi di DPR. Sebagaimana dalam pembahasan tingkat 1, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Nasdem menolak perubahan UU MD3. Fraksi Nasdem bahkan telah meninggalkan sidang atau ‘walk out’ sebelum pengambilan keputusan.