Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BNP2TKI Akan Temui Keluarga TKI Madura yang Dihukum Mati di Arab Saudi

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) akan menemui keluarga Muhammad Zaini Misrin Arsyad, TKI yang dihukum mati di Arab Saudi.
Ilustrasi hukum pancung/Istimewa
Ilustrasi hukum pancung/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) akan menemui keluarga Muhammad Zaini Misrin Arsyad, TKI yang dihukum mati di Arab Saudi.

Sekretaris Utama BNP2TKI Hermono mengatakan pihaknya akan bertemu dengan keluarga Zaini Misrin untuk menyampaikan belasungkawa. Selain itu, BNP2TKI juga akan memberikan santunan kepada keluarga Zaini Misrin.

"BNP2TKI dan Kemlu [Kementerian Luar Negeri] selain akan menemui pihak keluarga di Madura untuk menyampaikan belasungkawa juga memberikan santunan atau uang duka," ungkapnya ketika dihubungi Bisnis, Senin (19/3/2018).

Seperti diberitakan sebelumnya, Zaini Misrin yang berasal dari Bangkalan, Madura dihukum mati pada Minggu (18/3) pukul 11.00 waktu setempat. Kabar itu disampaikan oleh Migrant Care setelah berkoordinasi dengan Kemlu.

Migrant Care mengungkapkan berdasarkan keterangan Kemlu, otoritas Kerajaan Arab Saudi sama sekali tidak memberikan pemberitahuan (mandatory consular notification) mengenai eksekusi terhadap Zaini. 

"Eksekusi terhadap Zaini Misrin adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Apalagi, jika merunut pada pengakuan Zaini Misrin bahwa dia dipaksa untuk mengakui melakukan pembunuhan setelah mengalami tekanan dan intimidasi dari otoritas Arab Saudi," ungkap Migrant Care dalam keterangan resmi.

Selain itu pada proses persidangan hingga dijatuhkan vonis hukuman mati, Zaini Misrin juga tidak mendapatkan penerjemah yang netral dan imparsial.

Zaini Misrin dituduh membunuh majikannya pada 2004. Akan tetapi, Pemerintah Indonesia baru diberi tahu tentang status hukumnya empat tahun kemudian, tepatnya pada 2008 ketika pengadilan di Arab Saudi sudah menjatuhkan vonis hukuman mati untuknya.

Presiden Joko Widodo sudah menyurati Raja Salman sebanyak dua kali berharap kasus tersebut dapat ditinjau kembali. Kemlu pun berupaya mengajukan permohonan peninjauan kembali karena ada bukti baru dan permohonan itu dikirimkan pada 6 Maret 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper