Bisnis.com, PADANG—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang 2018 sebanyak 536.045 orang.
Ketua KPU Padang M Sawati mengatakan jumlah tersebut belum final, karena masih terbuka peluang perbaikan data hingga ditetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Padang 2018.
“Kami sudah tetapkan jumlah tersebut dalam rapat pleno, tetapi DPS masih dapat diperbaiki hingga ditetapkan DPT,” katanya Sabtu (17/3/2018).
Dia menyebutkan dari jumlah DPS yang dirilis KPU Padang itu, sebanyak 262.242 orang terdiri dari laki-laki dan 273.803 orang perempuan. Total jumlah DPS itu berasal dari 11 kecamatan dengan 104 kelurahan yang ada di Kota Padang.
Adapun, pada hasil pencocokan dan penelitian sebelumnya, jumlah pemilih di ibukota Provinsi Sumatra Barat mencapai 584.695 orang. Jumlah itu berkurang, karena masih ada masyarakat yang memiliki hak suara namun tidak memenuhi syarat, karena belum ada e-KTP.
Untuk masyarakat yang belum terdata, kami akan terus upayakan supaya masuk daftar pemilih,” kata M Sawati.
Dia menuturkan KPU Padang akan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang untuk memperbaiki dan memperbarui daftar pemilih.
KPU menargetkan DPT bisa dirampungkan pada April tahun ini, sehingga masih ada sisa waktu untuk menjangkau dan mendata masyarakat yang belum terdaftar di DPS karena tidak memenuhi persyaratan.
Selain itu, dia menyebutkan pemilik suara Pilkada Padang adalah masyarakat yang terdaftar sebagai penduduk Kota Padang. Bagi yang hanya berdomisili di Padang dianggap bukan warga Padang dan tidak memiliki hak pilih dalam Pilkada.
Adapun, Pilkada Padang tahun ini diikuti dua pasangan calon yakni, pasangan nomor urut 1 Emzalmi – Desri Ayunda dan pasangan nomor urut 2 Mahyeldi – Hendri Septa.