Bisnis.com, JAKARTA -- Nikolas Cruz, pelaku penembakan di sebuah SMA di Florida, AS, dituntut hukuman mati oleh jaksa AS.
BBC melansir Rabu (14/3/2018), dalam sebuah dokumen, pihak jaksa penuntut menyatakan akan mengajukan hukuman mati dan bakal menunjukkan bahwa aksi Cruz adalah sebuah kejahatan yang kejam.
"Aksi kejahatan yang dilakukannya adalah pembunuhan dan dilakukan dengan dingin, diperhitungkan dan direncanakan tanpa alasan pembenaran yang legal maupun pandangan moral," papar dokumen tersebut.
Seperti diketahui, Cruz melakukan aksinya pada 14 Februari 2018 di SMA Marjory Stoneman. Penembakan yang dilakukannya menewaskan 17 orang, termasuk murid dan staf sekolah.
Setelah selesai melakukan aksinya, dia berpura-pura menjadi murid sekolah tersebut dan melarikan diri. Cruz baru berhasil ditangkap sekitar sejam setelah kejadian.
Sementara itu, tim pengacara Cruz sebelumnya telah menyatakan dia akan mengaku bersalah jika jaksa tidak mengajukan hukuman mati.
Peristiwa penembakan ini memicu protes besar-besaran dari para murid SMA Marjory Stoneman dan sekolah-sekolah lainnya di AS terhadap kebijakan peredaran senjata di negara itu. Para pembuat kebijakan di negara bagian Florida telah meloloskan regulasi pengetatan batas umur pembelian senjata api.