Kabar24.com, JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menemui Presiden Joko Widodo membahas mengenai masa jabatan salah satu hakim MK, Maria Farida Indrati, yang akan habis pada 13 Agustus 2018.
Menurutnya, sesuai undang-undang, MK harus menyampaikan surat kepada lembaga pengusul hakim MK pada 6 bulan sebelum masa jabatan hakim tersebut habis. Presiden, seperti halnya DPR dan Mahkamah Agung, merupakan lembaga pengusul hakim MK.
"Kebetulan habisnya [masa jabatan Maria] bersamaan dengan penyelenggaraan pilkada," kata Arief seusai bertemu Presiden di lingkungan istana kepresidenan, Selasa (13/3/2018).
Berdasarkan laman MK, Maria merupakan hakim MK yang diusulkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan masa jabatan sejak 13 Agustus 2013 sampai 13 Agustus 2018.
Masa jabatan itu merupakan periode kedua Maria setelah periode pertama Maria pada 16 Agustus 2008 dan 13 Agustus 2013. Maria merupakan satu-satunya hakim MK perempuan.
"Oleh karena itu, kita mohon perhatian bapak presiden karena Prof. Maria berasal dari usulan presiden jadi kita harapkan terisi batas waktu yang tepat, jadi tidak ada kekosongan hakim, jadi tetap genap hakim MK itu 9 orang," katanya.
Baca Juga
Sejak Jokowi menjabat sebagai Presiden, terdapat dua orang hakim MK yang merupakan usulan Jokowi yaitu I Dewa Gede Palguna dan Saldi Isra. Hakim MK lainnya merupakan usulan dari MA dan DPR.