Kabar24.com, JAKARTA--Tersangka Ahmad Dhani mengaku tidak takut dengan ancaman pidana kuraugan 6 tahun penjara. Dia menilai dirinya tidak bersalah pada perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech di media sosial.
Dhani membenarkan dirinya telah mengeluarkan ujaran kebencian atau hate speech di sosial media. Menurutnya, ujaran kebencian itu dikeluarkan karena dia mengaku sangat benci dengan penista agama dan para pembela penista agama.
"Saya benci dengan penista agama maupun pembelanya, saya juga benci pemerkosa, saya juga benci pengedar narkoba. Semuanya saya benci dan kalau saya tidak salah kenapa saya harus takut," tuturnya, Senin (12/3/2018).
Dhani optimistis keadilan akan datang kepadanya. Ia mengklaim selama ini selalu koorperatif dan memenuhi panggilan dari tim penyidik di Kepolisian dan Kejaksaan.
Menurut Dhani, pihaknya juga tengah berencana melaporkan balik pelapor dirinya. Namun untuk melakukan hal tersebut dia mengaku masih berkoordinasi dengan kuasa hukumnya.
"Belum tahu, nanti tergantung pengacara saja bagaimana. Kalau ditanya bersalah atau tidak, sampai sekarang saya tidak merasa bersalah tuh," katanya.
Baca Juga
Tersangka Ahmad Dhani dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seperti diketahui, musisi Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara pada 23 November 2017 lalu.
Ahmad Dhani dilaporkan ke Polisi oleh pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok bernama Jack Boyd Lapian yang merupakan pendiri BTP Network pada Kamis, 9 Maret 2017.
Ahmad Dhani dilaporkan karena diduga telah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).