Kabar24.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendesak Pemerintah segera mengusulkan revisi UU Narkotika guna secepatnya mengantisipasi bahaya narkoba yang semakin masif.
"UU Narkotika harus segera direvisi untuk penguatan pemberantasan bahaya narkoba," kata Bambang Soesatyo melalui siaran persnya di Jakarta, Senin (12/3/2018).
Menurut Bamsoet, panggilan Bambang Soesatyo, pemberantasan bahaya narkoba harus sungguh-sungguh, tidak boleh hanya setengah hati.
Semua pihak, kata dia, harus bersama-sama berjuang melawan narkoba yang dapat merusak generasi bangsa Indonesia.
"Pemerintah dan BNN bersama DPR, harus segera membahas revisi UU Narkotika," katanya.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, untuk pembahasan revisi UU Narktika, DPR menunggu usulan dari Pemerintah, tapi DPR juga bertindak aktif dengan menggali pasal-pasal yang dinilai sudah tidak relevan, untuk dilakukan penyusunan daftar isian masalah (DIM).
Baca Juga
Menurut Bamsoet, Badan Legislasi DPR sudah mengkaji beberapa permasalahan krusial dalam pemberantasan narkotika, seperti percepatan eksekusi mati bandar narkotika, ketentuan mengenai rehabilitasi pengguna narkotika, serta aturan agar narkoba tidak dijadikan sebagai alat untuk memeras korban.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan sekitar 5,9 juta dari 87 juta populasi anak di Indonesia saat ini sudah menjadi pecandu narkoba.
"Bahkan, ada anak-anak yang sudah terlibat dalam bisnis narkoba,"katanya.
Bamsoet menengarai sindikat narkoba internasional saat ini mengincar Indonesia sebagai pasar yang sangat besar, termasuk menjangkau anak-anak.
"Informasi lain yang saya peroleh, ada sekitar 72 jaringan internasional yang aktif bersaing menjual narkotika di Indonesia," ujar Bamsoet.
Karena itu, pihaknya meminta Polri dan BNN mengusut tuntas dan memberantas jaringan narkoba di Indonesia, sekaligus melakukan pencegahan secara masif.