Kabar24.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan tahap kedua pada kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau ‘hatespeech’ dengan tersangka Ahmad Dhani.
Pada pelimpahan ini, polisi menyerahkan Ahmad Dhani dan sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan ke pengadilan.
Kepala Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Purwanta mengatakan kepolisian telah mengirimkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan siang ini, Senin (12/3/2018) untuk segera disidangkan, setelah berkas perkara ujaran kebencian itu dinyatakan lengkap atau P21 pada Senin (12/3/2018).
"Kami sudah melimpahkan tersangka AD dan barang bukti ke Kejaksaan siang ini," tuturnya.
Seperti diketahui, musisi Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara pada 23 November 2017.
Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi oleh pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok bernama Jack Boyd Lapian yang merupakan pendiri BTP Network pada Kamis (9/3/2017).
Baca Juga
Ahmad Dhani dilaporkan karena diduga telah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani belum ditahan karena dianggap tidak menghilangkan barang bukti.