Kabar24.com, DENPASAR—Tren realisasi penanaman modal asing atau PMA di Bali terus menunjukkan penurunan sejak 2016, dan penanaman modal dalam negeri atau PMDN mendominasi.
Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pada akhir 2017 lalu PMA tercatat senilai Rp6,19 triliun sedangkan PMDN Rp11,26 triliun.
Realisasi PMA tersebut drop hingga 47,36% jika dibandingkan dengan realisasi 2016, senilai Rp11,76 triliun.
Adapun sektor yang dibidik oleh investor tersebut masih dominan di sektor tersier, yakni hotel dan restoran, perdagangan dan reparasi, serta perumahan dan kawasan industri dan perkantoran.
Kepala DPMPTSP Bali Ida Bagus Parwata mengatakan penurunan investasi asing itu justru disyukuri. Sejak lama pihaknya berharap PMDN lebih dominan karena efek berganda dari perputaran modal milik orang dalam negeri akan lebih dirasakan bagi daerah maupun nasional.
“Memang kami harapannya modal dalam negeri lebih dominan. Kalau modal asing kan ada laba yanga bisa saja dibawa terbang ke negaranya, tetapi modal dalam negeri akan mengalir disini semua,” jelasnya, Jumat (11/3/2018).
Baca Juga
Ke depannya, DPMSPTP Bali terus mengupayakan agar modal dalam negeri yang meningkat mengalahkan modal asing. Kendati demikian, Parwata menyatakan tidak akan berupaya untuk menekan investasi asing karena potensi Bali masih sangat besar dan membutuhkan investasi dari luar.
Dia hanya menekankan akan menawarkan potensi Bali ke pemodal dalam negeri sehingga mereka mau berinvestasi di destinasi wisata andalan Indonesia ini.
Parwata mengatakan bahwa sebenarnya modal asing tidak menurun meskipun dibandingkan tahun sebelumnya lebih rendah.
Pihaknya menduga pada tahun lalu banyak modal asing yang belum seluruhnya merealisasikan investasinya karena masih mengurus perizinan dan menyesuaikan dengan situasi di lapangan.
Biasanya, kata dia, investasi asing akan bertahap dalam tempol 3 tahun direalisasikan dan jumlahnya bervariasi setiap tahun.
“Mungkin saja, ini dugaan kami bertahap demi bertahap mereka. Nanti jelang akhir tahun izin prinsip akan digenjot karena izin prinsip hanya 3 tahun kalau tidak ada realisasi kami cabut izinnya,” jelasnya.