Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kendala Kejaksaan Agung Untuk Melakukan Eksekusi Terpidana Mati

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui masih ada 10 orang terpidana mati yang sampai saat ini belum dieksekusi karena para terpidana mati tengah melakukan upaya hukum permohonan Peninjauan Kembali (PK).
Jaksa Agung Prasetyo mendengarkan pertanyaan anggota Komisi III dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Jaksa Agung Prasetyo mendengarkan pertanyaan anggota Komisi III dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui masih ada 10 orang terpidana mati yang sampai saat ini belum dieksekusi karena para terpidana mati tengah melakukan upaya hukum permohonan Peninjauan Kembali (PK).

Jaksa Agung, H.M Prasetyo memastikan eksekusi mati tetap akan dijalankan meskipun para terpidana kini tengah melakukan upaya hukum melalui permohonan PK, karena PK tidak akan menghalangi eksekusi terpidana mati, terutama jika grasi yang diajukan juga telah ditolak.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.

“Hampir dari semua terpidana mati itu sedang mengupayakan upaya hukum yang luar biasa baik itu PK maupun grasi nah itu yang kita tunggu,” tuturnya, Jumat (9/3).

Dia mengatakan Kejaksaan Agung akan menghormati proses upaya hukum luar biasa yang kini tengah dilakukan oleh para terpidana mati. Menurutnya, jika semua proses itu sudah dilakukan oleh para terpidana mati, maka Kejaksaan akan langsung melakukan eksekusi sesuai perintah undang-undang.

“Jadi kalau semuanya (proses hukum) sudah terpenuhi, ya kami akan langsung melakukan eksekusi,” katanya.

Sebelumnya, Mabes Polri juga sempat mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar segera melakukan eksekusi terhadap 10 terpidana mati kasus narkoba‎ mengingat semakin banyaknya bandar narkoba jaringan Internasional yang diringkus oleh kepolisian karena membawa berton-ton narkotika jenis sabu ke Tanah Air.

Berdasarkan catatan Bisnis, sepanjang 2017 tidak ada satupun terpidana mati yang dieksekusi oleh Kejagung. Padahal masih ada sekitar 10 orang gembong narkoba yang harus segera dieksekusi mati yaitu Humphrey Jefferson, Ozias Sibanda, Eugene Ape, Obina Nwajagu, Okonkwo Nonso Kingsley, Merri Utami, Agus Hadi, Pujo Lestari, Gurdip Singh, Zulfikar Ali dan Frederick Luttar.

Sejauh ini Kejagung sudah menggagendakan eksekusi tahap tiga. Namun dari 14 orang narapidana mati yang diagendakan, hanya empat orang yang telah dieksekusi.

Keempat orang itu adalah Michael Titus Igweh (Nigeria), Freddy Budiman (WNI), Humphrey Ejike (Nigeria) dan Seck Osmane‎ (Senegal). Keempat orang itu dieksekusi sekitar pukul 00.45 WIB di di Lapangan Tunggal Panaluan, Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (29/7/2016).

Sebelumnya, eksekusi gelombang pertama telah dilakukan terhadap enam terpidana mati narkoba pada18 Januari 2015 dengan anggaran mencapai Rp1,2 miliar, artinya untuk melakukan eksekusi mati per orang dibutuhkan biaya sekitar Rp200 juta. Sedangkan delapan orang berikutnya dieksekusi pada gelombang kedua, pada 29 April 2015.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper