Kabar24.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menjamin regulasi mengenai pengenalan manfaat dari korporasi atau beneficial ownership tidak akan mengganggu iklim investasi.
Muhammad Salman, Direktur Kerja Sama dan Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan regulasi yang berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) tersebut tidak merusak iklim investasi maupun kemudahan berusaha (ease of doing business) khususnya dalam pendirian korporasi.
“Informasi mengenai pemilik manfaat atau beneficial owenership bukan merupakan salah satu syarat untuk memperoleh pengesahan korporasi oleh otoritas yang berwenang,” ujarnya, Kamis (8/3/2018).
Justru sebaliknya, katanya, penerapan regulasi ini mendorong terwujudnya korporasi yang berintegritas dan jauh dari tindak pidana pencucian uang maupun pendanaan kegiatan terorisme. Dengan kata lain, aturan ini menjadi penanda era baru korporasi Indonesia yang berintegritas.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Prepres No.13/2008 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Atas Korporasi Dalan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Peraturan ini pada hakikatnya memuat pengaturan dan mekanisme untuk mengenali pemilik manfaat atau beneficial owner dari suatu korporasi sehingga diperoleh informasi yang jelas mengenai pemilik manfaat yang akurat, terkini dan tersedia untuk umum.
Baca Juga
Muhammad Salman mengatakan, setidaknya ada tiga urgensi dari pengaturan dan penerapan transparansi pemilik manfaat yakni untuk melindungi korporasi dan pemilik manfaat yang beritikad baik, kepastian hukum dan pertanggungjawaban pidana dan efektifitas penyelamatan aset atau asset recovery.
“Sebenarnya UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sudah memuat ketentuan mengenai hal ini namun sifatnya terbatas sehingga belum dapat menggambarkan informasi pemilik manfaat secara keseluruhan,” jelasnya.
Dengan telah ditetapkannya aturan ini, lanjutnya, maka korporasi wajib menilai sendiri (self asessment), menerapkan serta mengungkapkan (declare), pemilik manfaat dari korporasi baik perorangan yang tercantum dalam akta perusahaan maupun orang-perorang yang tidak tercantum dalam akta tersebut.