Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Proyek Kementerian PUPR, KPK Panggil Ketua DPRD Provinsi Maluku

KPK memanggil Ketua DPRD Provinsi Maluku Edwin Adrian Huwae dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap menerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, yakni  anggota DPR fraksi Golkar Markus Nari, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, yakni anggota DPR fraksi Golkar Markus Nari, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA - KPK memanggil Ketua DPRD Provinsi Maluku Edwin Adrian Huwae dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap menerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.

"Penyidik hari ini (Selasa) dijadwalkan memeriksa Ketua DPRD Provinsi Maluku Edwin Adrian Huwae periode 2014-2019 sebagai saksi untuk tersangka Rudi Erawan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Rudi Erawan merupakan Bupati Halmahera Timur periode 2016-2021 yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Selain Edwin, KPK memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Rudi Erawan, yakni Ronny Ari Wibowo dari unsur swasta.

Dalam kasus itu, Rudi Erawan diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Atas perbuatannya itu, Rudi Erawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rudi Erawan merupakan tersangka ke-11 dalam kasus tersebut. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Ke-10 tersangka itu antara lain Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng, Julia Prasetyarini dari unsur swasta, Dessy A Edwin sebagai ibu rumah tangga serta lima anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana Adia.

Sembilan dari 10 tersangka tersebut telah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, sedangkan tersangka Yudi Widiana Adia saat ini masih menjalani proses persidangan.

Penyidik mendapat fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupaka keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa tersangka Amran Hi Mustary selama menjabat Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara beberapa kali telah menerima sejumlah uang dari tersangka Abdul Khoir dan berbagai kontraktor lainnya.

Sebagian uang tersebut kemudian diberikan oleh Amran Hi Mustary kepada Rudi Erawan. Diduga Rudi Erawan menerima total sekitar Rp6,3 miliar.

Perkara ini bermula dari tertangkap tangannya anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti bersama-sama tiga orang lainnya, yaitu Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin, dan Abdul Khoir di Jakarta pada Januari 2016.

Saat itu, penyidik mengamankan uang 33 ribu dolar Singapura dari tangan Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Uang tersebut merupakan bagian dari suap yang diberikan kepada anggota DPR untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper