Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan berbagai pihak di Jambi agar tidak melakukan upaya yang menghalangi penyidikan korupsi dengan tersangka Gubernur Zumi Zola.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya melihat proses mutasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi baru-baru ini merupakan kewenangan pemerintah setempat.
Dia juga mengatakan KPK belum melihat upaya mutasi tersebut sebagai upaya untuk menutup-nutupi proses penyidikan maupun upaya lain yang bisa menghambat proses penyidikan karena berada pada koridor yang berbeda dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Proses masih jalan terus dengan memeriksa saksi dan tersangka. Kalau penyidik butuh informasi, kita periksa lagi. Nanti saksi-saksi baik dari Pemprov jambi maupun swasta saat dipanggil, kami imbau kooperatif agar penyidikan ini bisa selesai,” ujarnya, Senin (5/3/2018).
Pada kesempatan itu, dia menegaskan bahwa KPK mengingatkan agar pihak manapun di Jambi tidak melakukan upaya yang melawan hukum seperti mengaburkan alat bukti atau menghalangi penyidikan karena hal itu berpotensi dipidana sesuai Pasal 21 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh KPK setelah mendapat informasi penyerahan uang dari pihak esekutif kepada DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pengesahan APBD 2018.
Baca Juga
Setelah OTT itu, beredar informasi bahwa beberapa saksi yang mengetahui perihal perkara ini serta tersangka ditekan oleh pihak tertentu agar tidak membuka informasi yang lebih lanjut kepada penyidik KPK
Setelah mengembangkan penyidikan, KPK kemudian menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka. Zumi Zola dan Arfan, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat yang turut terjaring dalam OTT, diduga secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menerima hadiah terkait berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 UU No. 31/1999 yang diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.