Kabar24.com, DENPASAR—Jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Bali dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan.
Berdasarkan data Polda Bali, pada 2015 jumlah kasus kekerasan anak sebanyak 133, dan 63 kasus di antaranya adalah kekerasan seksual anak.
Jumlahnya meningkat menjadi 177 kasus dan 81 kaimfsus di antaranya kekerasan seksual anak pada 2016. Pada 2017, aparat mencatat 146 kasus kekerasan terhadap anak dan 65 kasus di antaranya adalah kekerasan seksual anak.
Sepanjang 2001-2016, Polda Bali telah menuntaskan setidaknya 11 kasus kekerasan seksual terhadap anak di Bali di mana pelakunya orang asing. Terdakwa terbanyak berasal dari Australia, Belanda, Prancis, Jerman, Swiss, dan Italia. Hampir seluruh kasusnya adalah pedofilia dan sodomi.
Kepala Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita Ditreskrimum Polda Bali Bali AKBP Sang Ayu Putu Alit Saparini mengatakan Bali masuk ke dalam lima provinsi dengan kasus kekerasan terhadap anak terbesar di Indonesia bersama dengan DKI Jakarta, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Adapun bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelecehan seksual tersebut dominan dilakukan oleh pedofil di daerah pariwisata.
Baca Juga
“Orang tua berperan penting mengawasi anak ketika bermain media sosial,” jelasnya dalam sebuah diskusi di Denpasar, Rabu (7/3/2018).
Dia menegaskan kekerasan seksual di Bali, terutama disebabkan kemiskinan,pernikahan usia muda, konflik dan bencana alam, putus sekolah, keluarga yang tidak harmonis, gaya hidup konsumtif, pergaulangan bebas, dan penyalahgunaan media sosial.
Selain itu, penyalahgunaan wewenang dari pelaku, seperti ketua yayasan mencabuli anak-anak yayasan.
Saparini mengharapkan orang tua lebih ketat mengawasi anak mereka karena tren pelaku pedofilia sekarang mengeksploitasi anak secara daring atau mengarah pornografi anak.
Menurutnya, Polda Bali sudah bekerja sama dengan Bali Hotel Association (BHA) beranggotakan 140-an hotel berbintang untuk menangkal pergerakan pelaku pedofil berkedok wisman di Bali.
Teknisnya, hotel akan membuat laporan jika menemukan tamu mencurigakan, seperti membawa anak-anak di bawah umur yang bukan keluarga dan diduga korban pelecehan seksual.