Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengenal Manokwari Selatan, Kabupaten yang Membuat PBB 'Terpental'

Nama Kabupaten Manokwari Selatan atau Mansel jarang terdengar di belantika politik nasional. Namun, akhir-akhir ini daerah otonomi di Provinsi Papua Barat itu pelan-pelan mulai akrab di telinga.

Kabar24.com, JAKARTA — Nama Kabupaten Manokwari Selatan atau Mansel jarang terdengar di belantika politik nasional. Namun, akhir-akhir ini daerah otonomi di Provinsi Papua Barat itu pelan-pelan mulai akrab di telinga.

Pangkal soalnya adalah kegagalan Partai Bulan Bintang (PBB) lolos sebagai peserta Pemilihan Umum Legislatif 2019. Pada 17 Februari 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan partai yang dikomandoi Yusril Ihza Mahendra itu tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi faktual karena terganjal di Mansel.

Mansel merupakan daerah otonom yang dibentuk berdasarkan UU No. 23/2012 tentang Pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan di Provinsi Papua Barat. Dari namanya sudah bisa ditebak bahwa daerah ini hasil pemekaran Kabupaten Manokwari, ibu kota Papua Barat.

Usulan pemekaran Mansel mengemuka sejak 2007 dan mendapatkan lampu hijau dari Pemerintah Provinsi Papua Barat serta Kementerian Dalam Negeri. Enam distrik, sebutan kecamatan di Tanah Papua, yang awalnya berstatus wilayah Manokwari pun menjadi embrio Mansel.

Distrik-distrik itu adalah Ransiki, Oransbari, Neney, Dataran Isim, Momi Waren, dan Tahota. Pusat pemerintahan berada di Ransiki.

Pada 2011, penduduk enam distrik itu berjumlah 20.495 jiwa. Catatan statistik terakhir menunjukkan populasi Mansel membengkak menjadi 37.094 orang.

Dengan jumlah penduduk sebesar itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mansel berisi 20 kursi. Pengisian perdana parlemen daerah berlangsung pada Pileg 2014. Kursi parlemen menjadi bekal pemilihan kepala daerah langsung perdana pada 2015.

Ketika Pileg 2014, pemilihan masih diselenggarakan oleh kabupaten induk. Verifikasi partai politik sebagai syarat kepesertaan belum dilakukan secara mandiri oleh Mansel.

"Waktu itu kami di Mansel belum diverifikasi. Baru tahun ini," kata Anggota DPRD Mansel Hamid Paus Paus, pertengahan pekan ini.

Lima tahun lalu, DPR membuat aturan cukup berat bagi parpol baru yang mau ikut pemilu. Parpol harus berada di 100% provinsi Indonesia. Agar terpenuhi, parpol mesti memiliki keanggotaan di 75% kabupaten dan kota dalam 1 provinsi. Aturan itu juga dikenakan terhadap parpol lama setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi.

Menjelang Pileg 2019, penambahan daerah otonomi baru (DOB) membuat total kabupaten/kota di Papua Barat yang awalnya 11 menjadi 13 daerah tingkat 2. Selain Mansel, DOB lain di Papua Barat adalah Kabupaten Pegunungan Arfak, juga pecahan Kabupaten Manokwari. Guna memenuhi syarat di Papua Barat, parpol harus berada di 10 kabupaten/kota.

Pada Desember 2017 hingga awal Januari 2018, KPU Mansel menggelar proses verifikasi faktual terhadap 16 parpol. Hasilnya, KPU setempat menyatakan seluruh parpol termasuk PBB memenuhi syarat (MS). Syarat itu meliputi kantor tetap, kepengurusan, kuota pengurus perempuan, dan keanggotaan sejumlah 1/1.000 total penduduk dalam kabupaten.

Tak dinyana, MK mengeluarkan putusan uji materi UU No. 7/2017 tentang Pemilu bertanggal 11 Januari 2018. Beleid itu mewajibkan 12 parpol lama ikut verifikasi ulang, tidak cuma 4 parpol baru.

Di daerah lain, parpol-parpol lama cukup kelabakan. Namun tidak di DOB yang belum pernah diverifikasi menjelang Pileg 2014 seperti Mansel. Sebab faktanya 16 parpol sudah diverifikasi faktual pada Desember 2017 dan dinyatakan MS pada 9 Januari.

Celakanya, KPU-KPU di daerah memiliki tafsir berbeda-beda mengenai mekanisme verifikasi ulang di DOB. Dalam sidang adjudikasi PBB versus KPU di Kantor Bawaslu sepanjang pekan ini terungkap bahwa KPU Mansel menggelar verifikasi ulang kepada seluruh parpol. Sebaliknya, KPU Pegunungan Arfak tidak menggelar verifikasi ulang melainkan tetap berbasis pada keputusan 9 Januari.

Situasi serupa juga dilakukan oleh KPU di DOB lain seperti Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Sumatra Selatan dan Kabupaten Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara. Tidak ada verifikasi ulang setelah terbitnya putusan MK.

Pada akhirnya, KPU Mansel ikut mengelar verifikasi ulang. Berbeda dengan 9 Januari, KPU setempat menyatakan PBB belum memenuhi syarat (BMS) karena tidak dapat membuktikan keberadaan 6 anggota saat verifikasi faktual. Hasil ini dibawa ke rapat pleno KPU Papua Barat. Keputusan pada 12 Februari, PBB dari semula BMS menjadi TMS.

Alhasil, PBB hanya memenuhi syarat di 9 kabupaten/kota di Papua Barat alias gagal memenuhi keberadaan di minimal 10 daerah tingkat 2. Konsekuensinya, PBB dinyatakan TMS di Papua Barat alias tidak berada di 100% provinsi Indonesia. PBB pun terpental sebagai peserta Pileg 2019.

Minggu (4/3/2018) siang hari ini Bawaslu akan memutuskan nasib PBB apakah bisa ikut berlaga tahun depan atau tidak. Tapi adalah fakta bahwa kabupaten kecil seperti Mansel yang praktis kurang dikenal itu ternyata bisa mengganjal partai yang eksis sejak era Reformasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper