Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kalapas Gunung Sindur : Tahanan Rumah Abu Bakar Baasyir Mesti Diikuti Abolisi atau Grasi

Grasi atau abolisi mesti menjadi bagian yang mengikuti penetapan tahanan rumah bagi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) dengan pengawalan petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSCM Kencana, Jakarta, Kamis (1/3/2018)./ANTARA-Reno Esnir
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) dengan pengawalan petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSCM Kencana, Jakarta, Kamis (1/3/2018)./ANTARA-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA - Grasi atau abolisi mesti menjadi bagian yang mengikuti penetapan tahanan rumah bagi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.

Menurut Kalapas Gunung Sindur Bogor hal itu perlu dilakukan karena status tahanan rumah biasanya diberikan kepada tersangka atau terdakwa, sedangkan Abu Bakar Baasyir statusnya sudah berkekuatan hukum tetap sebagai narapidana.

Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Bogor mendukung usulan Presiden Joko Widodo agar Abu Bakar Baasyir menjalani sisa pidananya di luar Lapas atau menjadi tahanan rumah. Hal itu terkait kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir yang semakin menurun‎. Abu Bakar Baasyur saat ini sudah berusia sekitar 80 tahun.

‎Kepala Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Bogor‎, David H Gultom mengakui kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir semakin menurun setiap hari‎.

Abu Bakar Baasyir sempat beberapa kali ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) karena alasan kesehatan.

David mengatakan jika Abu Bakar Baasyir akan dijadikan tahanan rumah, maka harus ada grasi atau abolisi dari Presiden langsung.

"Kalau saya menyebutkan menjalani sisa pidana di luar Lapas. Saya pribadi yang melihat kondisi Abu Bakar Baasyir setiap hari ya setuju saja dijadikan tahanan rumah, dengan pertimbangan agar kondisi kesehatan maupun perawatan yang bersangkutan bisa lebih intensif," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (2/3/2018).

Dia menjelaskan penahanan terpidana di dalam rumah juga ada di Pasal 22 ayat (2) KUHP yang menyebutkan bahwa penahanan rumah dilaksanakan di tumah tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Namun menurutnya, penahanan rumah itu hanya berlaku untuk tersangka maupun terdakwa yang status hukumnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan.

Sementara status hukum Abu Bakar Baasyir sendiri sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai narapidana dan harus melaksanakan pidananya di Lapas.

"Makanya harus ada Grasi atau Abolisi dulu jika mau dijadikan tahanan rumah," katanya.

‎Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan sinyal untuk mengizinkan Abu Bakar Baasyir keluar dari Lembaga Permasyarakatan Gunung Sindur Bogor dan menjadi tahanan rumah atas pertimbangan kesehatan.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu juga mengakui Presiden telah memberikan izin terkait status tahanan Abu Bakar Baasyir. Menurutnya, Presiden sangat manusiawi sekaligus mempertimbangkan kesehatan pria berumur 79 tahun yang pada Agustus tahun ini genap berusia 80 tahun.

Seperti diketahui, Abu Bakar Baasyir mengidap kista ganglion pada bagian kakinya. Kista berbentuk benjolan berisi cairan itu baru ditemukan dokter yang memeriksanya di RSCM, Kamis 1 Maret 2018.

Menteri Pertahanan menjelaskan dengan melihat kondisi kesehatan pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu'min tersebut, yang paling memungkinkan memang menjadi tahanan rumah.

“Iya, paling aman. Sama-sama aman,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper