Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi e-KTP: KPK Komitmen Buru Pelaku Lainnya

Komisi Pemberantasan Korupsi berkomitmen memburu pihak lain yang turut melakukan korupsi pengadaan KTP elektronik.
Keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi menunggu giliran untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/4)./Antara-Sigid Kurniawan
Keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi menunggu giliran untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/4)./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi berkomitmen memburu pihak lain yang turut melakukan korupsi pengadaan KTP elektronik.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan  meski telah menetapkan dua orang dari pihak swasta yakni Irvanto Hendra Pambudi Cahya dan Made Oka Mas Agung, pihaknya tidak akan berhenti mengejar pihak lain yang berada di pusaran korupsi proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

“Saya tegaskan KPK tetap berkomitmen untuk bekerja keras menangani kasus korupsi agar secara bertahap bisa memulihkan kerugian keuangan negara. Kami terus mengembangkan perkara untuk cari pelaku lain yang harus bertanggung jawab. Kami membutuhkan dukungan dari semua pihak,” ujarnya, Rabu (28/2/2018) malam.

Pada kesempatan itu, dia juga mengatakan bahwa kerugian Rp2,3 triliun bukanlah isapan jempol belaka namun merupakan angka yang telah dihitung oleh Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP). Tidak hanya itu, hakim yang telah menangani beberapa sidang dalam rangkaian perkara korupsi ini telah membenarkan bahwa ada nilai kerugian tersebut.

Seperti diketahui, KPK baru saja menetapkan dua orang tersangka baru dalam korupsi pengadaan KTP elektronik. Dua tersangka itu adalah Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Mas Agung.

Agus mengatakan  sejak Irvanto awal telah mengikuti proses pengadaan KTP elektronik dengan perusahaan PT Murakabi Sejahtera dan diketahui beberapa kali mengikuti pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang.

“Meski dalam proses tender konsorsium Murakabi kalah, IHP sebagai perwakilan Setya Novanto diduga mengetahui ada fee 5% untuk mempermudah proses pengangaran. Dia juga diduga menerima uang US$3,5 juta sepanjang 19 Januari 2012-19 Februari 2012,” ujarnya, Rabu (28/2/2018) malam.

Dia melanjutkan, yang yang diterima oleh Irvanto melalui proses transfer yang sangat rumit dengan tujuan mengaburkan jejak di antaranya melalui sejumlah biro penukaran uang.

Sementara itu, Made Oka yang merupakan teman lama Setya Novanto sejak era 1990-an, memanfaatkan perusahaannya PT Delta Energy Investment Company sebagai penampung dana transfer dari para anggota konsorsium PNRI selaku pemenang tender proyek pengadaan KTP elektronik.

“Tersangka diduga menrima total US$3,8 juta untuk Setya Novanto dengan perincian US$1,8 juta melalui perusahaan di Singapura, OEM Pte. Uang itu berasal dari Biomorf Mauritius. Selain itu melalui Delta Energy, dia menerima U$2 juta. Tersangka juga menjadi perantara fee 5% kepada anggota DPR,” urainya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper