Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

4 Fakta Sidang Peninjauan Kembali Ahok

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul punya pendapat soal 4 fakta sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Adik dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang juga Kuasa Hukumnya Fifi Lety Indra bersiap mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Adik dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang juga Kuasa Hukumnya Fifi Lety Indra bersiap mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul punya pendapat soal 4 fakta sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Chudry Sitompul berpendapat 4 fakta persidangan baru yang diajukan Ahok melalui kuasa hukumnya Fifi Lety Indra, seharusnya tidak diajukan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK). Hal tersebut, kata dia, disebabkan hal yang diklaim sebagai kekhilafan hakim oleh Fifi, merupakan hak subyekif hakim untuk dipertimbangkan atau tidak.

"Hakim tidak mempertimbangkan usulan pihak terdakwa, itu bukan kekhilafan. Itu subyektifnya hakim," ujar Chudry, Rabu (28/2/2018).

Chudry menjelaskan empat fakta persidangan baru yang diajukan oleh kuasa hukum Ahok, seharusnya bukan dibawa ke ranah PK. Akan tetapi, lebih tepat jika diajukan dalam banding dan/atau kasasi.

"PK itu sidang luar biasa, harus ada keadaan baru seperti novum dan kekhilafan hakim. Sedangkan bukti yang diajukan itu tidak membuktikan kekhilafan hakim," ujarnya.

Sebelumnya, pada sidang hari Senin (26/2/2018), di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Fifi membeberkan empat fakta persidangan yang dianggap sebagai kekhilafan hakim, antara lain fakta tidak ada satupun warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, yang menyaksikan langsung Ahok berpidato di sana marah saat pidato berlangsung atau melapor ke pihak kepolisian.

"Gonjang-ganjing pidato Ahok di sana baru muncul setelah beredar video pidato Ahok unggahan Buni Yani di media sosial Facebook atau 9 hari setelahnya," ujar Fifi.

Setelah Ahok dinyatakan bersalah dengan bukti rekaman video tadi, dia melanjutkan, kemudian terbukti ada di pengadilan bahwa Buni Yani melakukan tindak pidana karena mengedit rekaman video Ahok.

Menurut Fifi, fakta persidangan lain yang tidak dipertimbangkan oleh hakim adalah pidato Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di Bangka Belitung bahwa umat muslim tidak dilarang memilih pemimpin nonmuslim.

Fakta terakhir adalah sifat kooperatif Ahok selama persidangan juga tidak dipertimbangkan oleh hakim. Maka Fifi menyayangkan putusan hakim menahan langsung Ahok seusai divonis dua tahun penjara.

Namun Chudry menyebut keempat fakta di sidang PK Ahok tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai kekhilafan hakim karena semuanya bersifat subyektif untuk dipertimbangkan oleh hakim atau tidak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper