Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang ke-5, Ahok Bawa 2 Staf Ahli dan Bukti Tambahan Perselingkuhan Vero-Julianto

Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) kembali menggelar sidang gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dan isterinya Veronica Tan dengan agenda sidang ke-5 kali ini adalah memberikan tambahan bukti dan saksi dari penggugat.
Sidang kelima gugatan cerai Basuki Tjajaha Purnama (Ahok) atas istrinya, Veronica Tan di Pengadilan Jakarta Utara, Rabu (28/2). Pada sidang ini, Ahok membawa staf ahlinya semasa menjabar Gubernur DKI Jakarta sebagai saksi./JIBI-Sholahudin Al Ayyubi
Sidang kelima gugatan cerai Basuki Tjajaha Purnama (Ahok) atas istrinya, Veronica Tan di Pengadilan Jakarta Utara, Rabu (28/2). Pada sidang ini, Ahok membawa staf ahlinya semasa menjabar Gubernur DKI Jakarta sebagai saksi./JIBI-Sholahudin Al Ayyubi

Kabar24.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) kembali menggelar sidang ‎gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dan isterinya Veronica Tan dengan agenda sidang ke-5 kali ini adalah memberikan tambahan bukti dan saksi dari penggugat.

Kuasa Hukum Ahok Fifi Lety Indra mengatakan pihaknya telah membawa dua orang saksi yang keduanya merupakan staf ahli Ahok saat menjabat menjadi Gubernur DKI ke PN Jakut untuk diminta keterangannya oleh para Majelis Hakim.

"Agenda sidang hari ini adalah tambahan bukti dan saksi. Dua orang staf bapak (Ahok) yang akan menjadi saksi nanti," tuturnya, Rabu (28/2/2018).

Adik kandung Ahok tersebut juga menyebut membawa tambahan bukti berupa surat tertulis yang akan diberikan kepada majelis hakim agar menguatkan penggugat.

"Kami juga sudah membawa barang bukti tambahan berupa surat tertulis," kata Fifi.

Menurutnya, pada sidang gugatan perceraian ke-5 kali ini‎, Veronica Tan maupun perwakilannya dipastikan tidak hadir tanpa ada keterangan yang jelas. Sidang gugatan perceraian dipimpin oleh hakim Sujaji sebagai ketua, serta hakim anggota Taufan Mandala dan Ronald Salnofri Bya.

"Perwakilan maupun Bu Vero sendiri masih belum hadir sepertinya," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan cerai dilayangkan Ahok karena menganggap terjadi perselingkuhan Veronica dengan seorang pria bernama Julianto Tio.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper