Kabar24.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) kembali menggelar sidang gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dan isterinya Veronica Tan dengan agenda sidang ke-5 kali ini adalah memberikan tambahan bukti dan saksi dari penggugat.
Kuasa Hukum Ahok Fifi Lety Indra mengatakan pihaknya telah membawa dua orang saksi yang keduanya merupakan staf ahli Ahok saat menjabat menjadi Gubernur DKI ke PN Jakut untuk diminta keterangannya oleh para Majelis Hakim.
"Agenda sidang hari ini adalah tambahan bukti dan saksi. Dua orang staf bapak (Ahok) yang akan menjadi saksi nanti," tuturnya, Rabu (28/2/2018).
Adik kandung Ahok tersebut juga menyebut membawa tambahan bukti berupa surat tertulis yang akan diberikan kepada majelis hakim agar menguatkan penggugat.
"Kami juga sudah membawa barang bukti tambahan berupa surat tertulis," kata Fifi.
Menurutnya, pada sidang gugatan perceraian ke-5 kali ini, Veronica Tan maupun perwakilannya dipastikan tidak hadir tanpa ada keterangan yang jelas. Sidang gugatan perceraian dipimpin oleh hakim Sujaji sebagai ketua, serta hakim anggota Taufan Mandala dan Ronald Salnofri Bya.
"Perwakilan maupun Bu Vero sendiri masih belum hadir sepertinya," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan cerai dilayangkan Ahok karena menganggap terjadi perselingkuhan Veronica dengan seorang pria bernama Julianto Tio.