Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU MD3 : Presiden Harus Tegur MenkumHAM

Presiden diminta untuk menegur secara keras Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia karena tidak melaporkan materi UU MD3 yang dianggap menghambat demokrasi.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly/ANTARA-Hafidz Mubarak A
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly/ANTARA-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA- Presiden diminta untuk menegur secara keras Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia karena tidak melaporkan materi UU MD3 yang dianggap menghambat demokrasi.

Agung Sulistyo, peneliti hukum sekaligus Deputi Direktur PARA Syndicate mengatakan bahwa kesalahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly adalah tidak melaporkan kepada Presiden Joko Widodo mengenai beragam pasal kontroversial dalam Undang-undang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3).

“Ada apa ini. Jika Presiden tahu sejak awal revisi UU ini bisa berjalan lambat. Mungkin di DPR berpikir biar cacat tidak apa-apa yang penting cepat diparipurnakan,” ungkapnya dalam diskusi di Kantor PARA Syndicate, Jumat (23/2/2018).

Menurutnya, saat ini yang menjadi rujukan dari implementasi UU MD3 adalah Presiden Joko Widodo. Sikapnya yang enggan menandatangani UU tersebut menurutnya sebaiknya tidak dilihat sebagai bentuk keraguan atau pencitraan melainkan bentuk ketegasan dari pemimpin negara bahwa dia berpihak kepada publik.

“Apakah ketegasan itu berhenti sampai di sini, tidak juga. Jokowi harus akui kecolongan untuk menjaga marwah hukum yang harus mereka pertanggungjawaban. Menkumham memang mewakili pemerintah tapi Presiden harus tanggung jawab,” tuturnya.

Bentuk pertanggungjawaban tersebut lanjutnya, pertama tidak menandatangani UU. Kedua menegur Menkumham Yasonna Laoly karena dia tidak memainkan peran besar sebagai penjaga rambu dalam pembahasan RUU dan bisa menjadi penyeimbang kekuasaan legislatif.

Dia mengatakan bahwa keengganan Presiden untuk menandatangani UU tersebut merupakan strategi mengulur waktu karena UU tersebut akan berlaku dengan sendirinya 30 hari setelah diputusan dalam rapat paripurna.

Langkah berikut yang bisa diambil oleh Presiden adalah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang isinya membatalkan berbagai pasal yang dianggap kontroversial.

Langkah berikutnya, lanjatnya, pemerintah mengusulkan revisi UU MD3 yang nantinya akan dibahas bersama DPR karena Perppu hanya bersifat sementara meski bakal proses ini memerlukan lobi-lobi politik yang kuat mengingat hanya dua fraksi saja yang menolak revisi UU MD3 belum lama ini yakni Nasdem dan PPP.

“Yang paling mungkin batalkan ini di MK. Tapi kita juga tahu kondisi MK dengan keberadaan Ketua MK yang kredibilitas diragukan. Sehingga saya psimistis bahwa gugatan ini akan dimenangkan oleh MK,” pungkasnya.

Seperti diketahui, UU MD3 dikritik oleh berbagai kalangan karena dianggap melabrak demokrasi. Pasalnya, DPR berhak melaporkan para pihak yang dianggap merendahkan martabat anggota DPR.

Selain itu, anggota DPR tidak dapat diperiksa oleh penegak hukum meski hanya menjadi seorang saksi karena memiliki hak imunitas yang dianggap kebablasan.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper