Bisnis.com, JAKARTA—Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan bahwa sikap pemerintah yang tidak setuju pengesahan revisi UU MD3 seharusnya dilakukan saat pembahasan dengan Menkumham Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah.
Menurutnya, kalau sikap penolakan tersebut disampaikan saat ini sudah terlambat.
Menurut Zulkifli, jika pemerintah menyampaikan ketidaksetujuan di tengah pembahasan maka pembahasan revisi UU MD3 bisa langsung berhenti.
"Kalau tidak setuju, disampaikan saat pembahasan. Pemerintah bisa menolak," ujar Ketum PAN itu. Tapi kalau pemerintah setuju, maka pembahasan itu jalan terus dan disahkan oleh DPR dan pemerintah.
“Sekarang tinggal diadministrasikan, dikasih nomor, Presiden tanda tangan. Itu administrasi,” ujarnya, Kamis (22/2/2018).
Sebenarnya, kata Zulkifli, sesuai UU, memang Presiden diperbolehkan tidak menandatangani. Tapi, UU MD3 itu akan tetap berlaku dalam 30 hari ke depan. Dengan demikian, jika Pak Jokowi tidak menandatangani, tidak ada aturaan yang dilanggar dan tidak bermasalah.
Baca Juga
Karena itu, menurut dia, silakan publik menilai apakah langkah Jokowi tersebut termasuk pencitraan atau tidak.
"Itu terserah publik yang menilai," ujarnya.