Bisnis.com, JAKARTA—Sekjen PPP Arsul Sani menyatakan partainya mendukung langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar UU MD3 yang baru tidak berlaku setelah revisi atas produk legisasi itu menimbulkan polemik.
Sebelumnya Presiden Jokowi dilaporkan tidak mau menandatangani hasi revisi UU MD3 yang mengatur tugas, kewenangan dan fungsi MPR, DPR, DPD dan DPRD.
"PPP berharap presiden mengeluarkan Perppu," ujar Arsul dalam pesan singkatnya kepada media hari ini Rabu (21/2/2018).
Menurutnya, dengan keluarnya Perppu maka pemerintah bisa mengubah sejumlah pasal yang saat ini menimbulkan polemik, baik di internal DPR hingga masyarakat.
Beberapa pasal yang dianggap bermasalah oleh PPP yakni Pasal 73 tentang kewajiban Polri membantu DPR melakukan pemanggilan paksa, 122 huruf k tentang kewenangan penindakan terhadap pihak yang merendahkan DPR, dan pasal 245 tentang pertimbangan MKD jika aparat penegak hukum memanggil anggota DPR.
Lebih jauh, Arsul menerangkan dibuatnya Perppu juga membuka kembali peluang revisi terhadap UU tersebut. Pasalnya, DPR dianggap lebih memiliki ruang untuk menerima masukan dari masyarakat agar polemik dalam UU MD3 tidak terjadi kembali.
Akan tetapi dia menegaskan Perppu merupakan keputusan subjektif Presiden dalam kondisi genting sehingga Perppu perlu pertimbangan matang.
Arsul juga tidak menutup kemungkinan uji materi terhadap UU MD3 yang baru akan dilakukan di MK. Dia juga yakin MK akan mengabulkan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU MD3 yang baru.
Cabut UU MD3
Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD memberikan solusi yang cepat untuk segera menyelesaikan polemik soal revisi UU MD3.
Menurut Mahfud, polemik ini dapat dengan cepat diselesaikan oleh Presiden Joko Widodo.
Mahfud mengatakan, Presiden dapat menandatangani revisi UU MD3 tersebut. Namun, setelah itu Presiden dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang isinya mencabut revisi UU MD3 yang telah disahkan tersebut.
"Ada pengalaman kita, waktu Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) menandatangani undang-undang tentang pemilihan kepala daerah pada hari ini. Kemudian, besok paginya, dikeluarkan Perppu dan dicabut (UU yang sudah ditandatangani)," kata Mahfud. Menurut mantan Ketua MK itu, cara tersebut merupakan solusi yang paling cepat.