Bisnis.com, JAKARTA - Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengaku menjual tas merek "Hermes" kepada dokter spesialis kecantikan Sonia Grania Wibisono.
"Selain dokter, dia juga hobi jual beli tas. Ketemunya saja cuma sekali, jadi BBM-an saja. Saya jual tas Hermes nilainya sekitar Rp100-200 juta," kata Rita sebelum menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Sonia pernah diperiksa KPK pada 26 Januari 2018 untuk penyidikan tindak pidana pencucian uang atas nama Rita Widyasari.
"Sebelum saya jadi bupati, saya sudah jadi kolektor. Saya dulu tuh dulu pernah lelang, saya kasih ke orang, saya sudah ga punya lagi. Makanya begitu di cek sudah tidak ada lagi, sudah saya kasih ke orang, bosan," kata Rita yang mengenakan celana hitam, kemeja putih dipadu dengan blazer hitam dan kerudung yang hanya dipasang longgar di kepalanya itu.
Menurut Rita, ia biasa berkomunikasi dengan Sonia Wibisono menggunakan sarana "blackberry messenger" alias BBM.
"Iya (jual) ke dokter Sonia, tanya saja dia, saya tidak pernah perawatan sama dokter, pernah tanya konsultasi, bagaimana sih bisa seperti dia. Ya cuma ngobrol di BBM doang, tidak pernah ke rumah dia, tidak pernah perawatan," ungkap Rita.
Menurut Rita, ia menjual dua tas ratusan juta itu ke Sonia sebelum 2011.
"Sudah lama banget, tahun 2011 aku lupa jumlahnya modelnya pun lupa. Saya ketemu tuh ulang tahun anak sama dia, bukan acara sosialita, nah dia itu temannya teman saya, temannya anak saya di ulang tahun anak saya, sebelum tahun 2011 dibawah itu lah," jelas Rita Ia pun mengaku cerita dan dapat mempertanggungjawabkan seluruh dakwaan yang didakwakan kepadanya.
"Saya sudah bacaan dakwaannya, Insya Allah saya bisa ikuti sampai akhir, doakan supaya kuat. Saya bisa pertanggung jawabkan makanya saya ceria," ungkap Rita.
Ia juga mengaku tidak menerima suap sama sekali.
"Dakwaannya sih gila, berapa miliar begitu tapi tidak ada satu pun karena kepala dinas yang mengatahkan memerintahkan, saya sudah baca BAP-nya, tidur saya juga enak tahu, seperti di kapal, percis," ungkap Rita yang satu sel tahanan dengan anggota DPR Miryam S Haryani di rutan KPK itu.
Rita disangkakan tiga perbuatan yaitu pertama Rita diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun.
Hari Susanto Gun diduga memberikan uang sejumlah Rp6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP. Suap itu diduga diterima sekitar bulan Juli-Agustus tahun 2010.
Kedua, Rita dan komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin diduga bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Rita dan peningkatan kekayaan di LHKPN sebesar 775 ribu dolar AS atau setara Rp6,975 miliar terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama jabatan pada 2010-2015 dan 2016-2021.
Ketiga, Rita dan Khairudin disangkakan melakukan TPPU dengan nilai sekitar Rp436 miliar.