Kabar24.com, JAKARTA — Ketua DPR Bambang Soesatyo menjamin UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang ada saat ini tidak akan memberangus kebebasan pers.
Dia percaya wartawan memberitakan parlemen sesuai dengan kode etik jurnalistik sehingga kritik dan fitnah maupun ujaran kebencian memiliki garis pembeda yang jelas.
Hal itu dikemukakannya saat berkunjung ke kantor pusat Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI. Politisi Partai Golkar itu menjelaskan terkait Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD alias UU MD3 yang menuai kontroversi pasca revisinya disahkan dewan.
"Saya percaya wartawan di DPR sudah lulus uji kompetensi sehingga tidak khawatir untuk membedakan mana kritik, mana penistaan, maupun ujaran kebencian," katanya, Selasa (20/2/2018).
Seperti diketahui, pasal 122 huruf (k) pada UU MD3 mengundang kontroversi. Dalam regulasi itu disebutkan MKD diberikan tugas mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan anggota maupun kelembagaan DPR.
Dia pun mengapresiasi masyarakat yang ingin mengajukan uji materi melalui Mahkamah Konstitusi atau MK terhadap regulasi itu termasuk PWI sebagai penyeimbang agar sebuah aturan menjadi lebih baik ke depan.
Baca Juga
Dalam kesempatan yang sama, pelaksana tugas Ketua Umum PWI Sasongko Tedjo mengatakan Pasal 122 huruf (k) dalam UU MD3 berpotensi mengancam kebebasan pers.
Oleh karena itu, PWI ingin memberikan solusi salah satunya melalui uji materi di MK. Jika memungkinkan sebelum UU tersebut diberikan nomor, ada usulan agar Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
PWI pun menyampaikan tidak hanya menyangkut pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers tetapi juga terkait kebebasan masyarakat dalam berekspresi dan berpendapat.
"Hari ini PWI memberikan masukan kepada beliau sebagai Ketua DPR bahwa ada persoalan dan itu harus dicarikan pemecahan bersama," ujarnya.