Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan melelang sejumlah harta rampasan milik para koruptor yang telah divonis dengan kekuatan hukum tetap.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa lelang tersebut akan dilakukan pada Selasa (27/2/2018) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tangerang I.
“Calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang pada 22 Februari 2018 di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang pukul 10. 00 WIB hingga 12.00 WIB,” tuturnya, Senin (19/2/2018).
Adapun mekanisme lelang tanpa kehadiran peserta lelang, dengan menggunakan aplikasi atau e-auction dengan perantaraan KPKNL Tangerang I. Cara penawaran pun dilakukan secara terbuka atau open bidding melalui situs www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Menariknya, dalam lelang kali ini, KPK akan melego milik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfi Hasan Ishaaq berupa mobil merk Chevrolet dan FJ Cruiser. Adapula mobil milik M.Nazaruddin, mantan Bendahara Partai Demokrat berupa Toyota Velfire.
Sementara itu, harta lainnya yang dilelang adalah satu unit mobil Jaguar berwarna hitam milik Mohammad Sanusi, mantan Anggota DPRD DKI Jakarta yang menerima pemberian uang dari pengusaha properti dalam kasus suap terkait dengan reklamasi pantai utara Jakarta.
Koordinator Unit Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putri mengatakan bahwa pihaknya melakukan pelelangan suatu barang sitaan yang memiliki nilai ekonomi setelah suatu perkara korupsi telah berkekuatan hukum tetap atau incracht.
Pelelangan suatu barang sitaan sebelum suatu perkara berkekuatan hukum tetap, jelasnya, sejauh ini hanya bisa dilakukan terhadap barang yang mudah rusak atau sulit untuk disimpan dan hal tersebut dilakukan sepengetahuan tersangka yang diwakili oleh pihak tertentu.
“Kita belum seperti Belanda, Australia, Singapura atau Amerika Serikat yang telah memiliki aturan hukum yang lebih tegas dan memungkinkan penegak hukum melakukan pelelangan sebelum putusan,” ujarnya dalam diskusi mengenai barang rampasan.
Dia melanjutkan, praktik pelelangan yang dilakukan setelah suatu perkara berkekuatan hukum tetap sering menimbulkan persepsi KPK lamban melakukan pelelangan dengan tujuan pengembalian nilai aset kepada negara.
Sejauh ini, Mahkamah Agung (MA) tengah menyusun suatu peraturan tentang pelelangan barang sitaan dan rampasan. Irene berharap agar regulasi tersebut bisa memberikan ruang bagi KPK maupun penegak hukum lainnya untuk melakukan pelelangan aset secara lebih dini.
Di samping itu, Kementerian Keuangan saat ini tengah menyusun revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Rampasan dan Gratifikasi.
“Jika setelah barang sitaan itu dilelang, dan putusan pengadilan nantinya menyatakan barang tersebut harus dikembalikan maka yang dikembalikan adalah uang dari barang yang telah dilelang tersebut,” paparnya.