Kabar24.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi turut membantu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengawasi eksekusi lahan di Sumatra Utara.
Lahan yang dimaksud adalah areal perkebunan kelapa sawit milik DL Sitorus yang telah dinyatakan oleh pengadilan sebagai bagian dari kawasan hutan. akan tetapi proses eksekusi lahan tersebut oleh Kejaksaan selalu menemui hambatan.
Wakil Ketu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif mengatakan bahwa pemerintah berhak melakukan eksekusi lahan seluas 47.000 hektare tersebut karena telah berkekuatan hukum tetap pada 2007.
Dalam putusan Mahkamah Agung, lahan beserta aset yang ada di atasnya harus dikembalikan kepada negara.
"Eksekusi ini penting karena bertujuan menyelamatkan perekonomian negara. Selama ini lahan itu sudah dinikmati orang-perorangan dan tidak pernah dinikmati oleh negara. Walaupun putusannya sudah lebih dari 10 tahun. Ini agak aneh sebenarnya," ujarnya seusai menerima Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Senin (19/2/2018).
KPK, lanjutnya, bakal menjalankan peran pengawasan dalam proses eksekusi tersebut. namun jika dalam proses itu ditemukan perbuatan koruptif makan lembaga antirasuah itu tidak segan melakukan penindakan.
Baca Juga
Syarif mengatakan, KPK akan mengambil posisi untuk melakukan pengawasan. Namun apabila ada dugaan tindakan koruptif seperti adanya gratifikasi untuk menghambat eksekusi lahan, KPK tak segan untuk menindak.
Komisioner KPK lainnya, Saut Situmorang mengungkapkan bahwa pihaknya hanya akan menjalankan peran supervisi. Meski demikian, dia menyerukan perlu ada upaya pengecekan ke berbagai pemangku kepentingan terkait keterlambatan eksekusi lahan tersebut.
"Kerugian negaranya sudah pasti, tapi penyelenggara negaranya kan kita belum bisa masuk di situ. Oleh karena itu PPNS dari Kementerian yang masuk. Kita membantu, kita nempel di situ supaya cepat selesai, itu besar uangnya," paparnya.
Seperti diketahui, pada awal 2007, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan agar pemerintah mengambil alih lahan yang dikuasai DL Sitorus melalui perusahaan perkebunannya.
Lahan tersebut berada di kawasan hutan Register 40 tepatnya di Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara. Eksekusi putusan tersebut dilaksanakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Agustus 2007.
Akan tetapi saat pelaksanaan tersebut, terjadi konfrontasi dengan warga sehingga eksekusi urung dilaksanakan hingga saat ini