Bisnis.com, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengingatkan peraturan DPR sebagai penjelasan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) harus memberi pagar yang jelas untuk mencegah multi tafsir atas beleid tersebut.
Penegasan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (17/2/2018). Dia mengatakan perlunya pagar yang jelas ini terutama untuk pasal yang memiliki makna luas dan multi tafsir seperti pasal 122 ayat k.
"Ini harus dijelaskan dalam peraturan DPR nanti [sebagai peraturan pelaksana]. Diberikan pagarnya," ujarnya.
Pasal 122 ayat k pada intinya menyatakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat mengambil langkah hukum maupun langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Menurut Arsul, pada dasarnya semangat pengesahan revisi UU MD3 oleh DPR bukanlah untuk mempidana. Namun, jika di kemudian hari ada tafsir berbeda oleh anggota DPR berikutnya maupun penegak hukum, maka pasal ini akan menjadi masalah.
Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan revisi kedua UU MD3 pada Senin (12/2/2018). Rapat paripurna itu dipimpin oleh Fadli Zon dan dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Revisi Undang-undang MD3 disepakati oleh delapan fraksi, sedangkan dua fraksi yakni PPP dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) memilih keluar dari pengesahaan dengan melakukan walkout.