Kabar24.com, JAKARTA – Partai pengusung mendukung rencana bakal calon gubernur Sumatra Utara Jopinus Ramli Saragih menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumut soal legalitas ijazah.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Imam Anshori Saleh menilai penolakan KPU Sumut terhadap ijazah sekolah menengah atas (SMA) Jopinus Ramli atau JR Saragih tidak masuk akal.
Apalagi, ijazah serupa digunakan politisi Partai Demokrat tersebut ketika mendaftarkan diri ke Akademi ABRI dan Pemilihan Bupati Simalungun 2010 dan 2016.
“Kami menilai KPU kurang teliti. Karena itu kami menghormati jika Pak JR menggugat haknya ke Badan Pengawas Pemilu,” katanya ketika dikonfirmasi Bisnis.com, Senin (12/2/2018).
PKPI merupakan partai pengusung pasangan JR Saragih dan Ance Selian bersama-sama dengan Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Walaupun dukungan ketiga partai memenuhi syarat, tetapi KPU Sumut hari ini menolak pendaftaran pasangan tersebut dengan alasan ketidakabsahan ijazah SMA JR Saragih.
Imam belum melihat adanya motif politik di balik keputusan KPU Sumut. Sembari menunggu gugatan, dia enggan berandai-andai apakah PKPI akan mengalihkan dukungan kepada pasangan calon lain apabila Saragih-Ance batal ikut Pilgub Sumut 2018.
“Masalah legalitas ijazah ini tidak menyangkut dukungan partai. Lagipula, sudah tidak ada waktu untuk alihkan dukungan,” kata Imam.
Tanpa JR Saragih-Ance, Pilgub Sumut 2018 bakal diwarnai laga head to head antara Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dengan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus. Kedua pasangan ini tidak memiliki kendala berarti dalam pendaftaran sehingga melaju mulus di KPU Sumut.