Bisnis.com, JAKARTA—Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai positif pasal penghinaan presiden masuk Rancangan KUHP karena kepala negara adalah lambang negara.
Seperti diketahui, sebelumnya tim perumus RUU KUHP dan pemerintah sepakat pasal penghinaan presiden masuk KUHP.
“Presiden juga lambang negara. Kalau Anda menghina lambang negara kan berarti secara keseluruhan orang bisa mempermasalahkan. Anda kritik habis-habisan presiden dan wapres tidak ada soal. Hanya jangan menghina,” kata Wapres di Kantor Wakil Presiden, Selasa (6/2/2018).
Baca Juga
Wapres JK mengatakan kritik dan penghinaan adalah dua hal berbeda. Kritik akan memiliki dasar sedangkan penghinaan tidak.
Oleh karena itu, kata dia, pasal terkait hal tersebut harus dibuat jelas agar tidak menjadi ‘pasal karet’.
“Dibikin lah jangan karet. Jadi kalau mau kritik, ktritik saja. Tapi ada buktinya, ada dasarnya. Yang menghina, tidak ada dasarnya. Misalnya, katakanlah presiden itu PKI, dasarnya apa. Karena itu Anda [misal] kalau saya katakan Anda PKI, Anda bisa tuntut saya, kan. Apalagi Presiden. Contohnya itu,” tutur Wapres.