Bisnis.com, JAKARTA - Seto Mulyadi, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), menyatakan hukuman yang perlu diberikan kepada siswa yang membunuh guru adalah hukuman rehabilitasi.
Pernyataan Kak Seto, panggilan akrab Seto Mulyadi, itu disampaikan ketika dimintai tanggapan oleh wartawan soal dugaan kekerasan yang dilakukan seorang murid SMAN 1 Torjun, Sampang, Madura, Jawa Timur, kepada gurunya, Ahmad Budi Cahyono, yang mengakibatkan tewasnya Ahmad.
Kak Seto mengatakan pelaku kekerasan tersebut harus dihukum.
"Tetapi, hukuman rehabilitasi, hukuman yang mendidik. Jangan membuat anak menjadi pelaku kriminal yang lebih dahsyat lagi," paparnya ketika ditemui di Istana Presiden, Senin (5/2/2018).
Kak Seto menuturkan hukuman itu perlu menjadikan anak tersebut insyaf dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Di samping itu, dia menilai perlu ada kampanye supaya tidak ada lagi pelanggaran harga diri anak.
Sejauh ini, Kak Seto bersama LPAI telah menggelar seminar dan pelatihan kepada para orang tua dan guru terkait hal tersebut di 40 kabupaten/kota. Selain itu, LPAI menyampaikan televisi perlu membuat acara yang berisi panduan mengenai cara orang tua mendidik anak.