Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Setya Novanto, kembali menjalani sidang lanjutan, Senin (5/2/2018).
Agenda sidang masih melanjutkan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada sidang-sidang sebelumnya, jaksa telah menghadirkan sejumlah saksi dari berbagai kalangan termasuk swasta, pemerintahan, hingga terpidana kasus e-KTP.
Beberapa nama yang disebutkan dalam dakwaan juga dihadirkan sebagai saksi. Namun, keterangan para saksi sering kali berseberangan.
Berikut keterangan dari sejumlah saksi yang pernah diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dilansir Tempo.co:
1. Mantan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Chairuman Harahap
Chairuman bersaksi untuk Setya di Pengadilan Tipikor pada Kamis (1/2/). Hakim mencecar seputar fungsi dan tugas Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Seiring berjalannya sidang, hakim tampak mulai bingung. Pasalnya, keterangan Chairuman berbeda dengan informasi yang disampaikan saksi sebelumnya.
"Ini bingung semua [keterangan] berbeda. Yang pasti ada yang berbohong," kata hakim Frangki Tambuwun.
Dalam sidang tersebut, Chairuman menyampaikan Banggar DPR memiliki peran dalam penyusunan anggaran proyek e-KTP. Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang mengajukan pagu anggaran ke DPR terlebih dulu.
Anggaran untuk proyek-proyek besar dibahas di Komisi II DPR, lalu disetujui oleh komisi tersebut. Setelah itu, baru lah anggaran e-KTP dibahas di Banggar dan Banggar pun bisa menolak usulan Komisi II.
"Kalau dianggap sumber dana tidak mencukupi, misalnya. Logika saya kenapa ini dibawa ke Banggar justru untuk mensinkronkan semua. Makanya anggaran APBN diketok di Banggar," jelas Chairuman.
2. Mantan Wakil Ketua Banggar DPR Mirwan Amir
Keterangan Mirwan Amir berbeda dengan keterangan Chairuman. Mirwan menerangkan Banggar DPR tak pernah membahas anggaran proyek e-KTP dan hanya membahas soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"[Anggaran] sudah diketok Komisi II. Saya sebagai wakil pimpinan Banggar tidak pernah tahu," katanya dalam kesaksian di Pengadilan Tipikor, Kamis (25/1).
Sepengetahuan Mirwan, pembahasan anggaran proyek e-KTP dilakukan Komisi Pemerintahan DPR dan Kemendagri sebagai perwakilan pemerintah. Sebab, wewenang pembahasan anggaran ada di dua instansi tersebut.
Awalnya, anggaran ditetapkan dalam nota keuangan oleh pemerintah. Setelah itu, pembahasan dilakukan di Komisi Pemerintahan DPR, lalu ada pengesahan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dia melanjutkan pimpinan Banggar tak bisa mengintervensi anggaran e-KTP.
"Banggar hanya bahas perubahan asumsi. Kami bahas ABPN, anggaran, penerimaan, defisit. Itu ada perubahan-perubahan asumsi," tutur Mirwan.
3. Mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman
Saat bersaksi pada Kamis, (25/1), Irman tak membenarkan pernyataan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong ihwal pertemuannya dengan Setya. Menurut Irman, dirinya mengenal Setya Novanto melalui perantara Andi.
Dia memaparkan saat pertama kali bertemu Andi di ruang kerjanya, Andi hendak memperkenalkanya dengan Setya. Hal itu untuk membahas proyek e-KTP. Dalam kesempatan itu, Andi menyatakan agar Irman tak khawatir dengan persoalan uang. Sebab, dia akan memfasilitasi keperluan dana yang diperlukan Irman.
Agar kucuran dana mulus, Irman harus diperkenalkan dulu dengan Setya Novanto. Andi juga menyebutkan Setya adalah pemegang kunci atau penentu anggaran proyek e-KTP.
"Kali ini saya dicabut nyawa, saya rela. Itu [Andi] memutarbalikkan fakta," jelas Irman.
Sidang Setya Novanto masih belum berakhir dan agenda sidang pun masih berlanjut untuk memeriksa saksi yang dihadirkan JPU KPK. Proses persidangan juga masih panjang karena belum memasuki agenda pemeriksaan saksi dari terdakwa, penuntutan, dan putusan.