Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri Serahkan Kasus "Aksi Koboi" Wabup Tolitoli ke Gubernur Sulteng

Kementerian Dalam Negeri segera menginstruksikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah untuk mengecek aksi koboi Wakil Bupati Tolitoli Abdul Rahman Hi Budding.
Mendagri Tjahjo Kumolo/Antara-M. Agung Rajasa
Mendagri Tjahjo Kumolo/Antara-M. Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri segera menginstruksikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah untuk mengecek aksi koboi Wakil Bupati Tolitoli Abdul Rahman Hi Budding.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan urusan perseteruan kepala daerah dan wakil cukup diselesaikan oleh gubernur.

Pasalnya, gubernur adalah wakil pemerintah pusat sehingga pihaknya telah menyerahkan penyelesaian kasus tersebut kepada Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Pada prinsipnya wakil pemerintah pusat di daerah itu gubernur. Untuk urusan konflik-konflik, permasalahan yang ada di tingkat bupati, wali kota ya kita serahkan kepada gubernur," kata Mendagri dalam keterangan resminya, Jumat (2/2/2018).

Ia mencontohkan jika ada bupati yang tidak izin ketika pergi keluar negeri, keputusan sanksi diberikan setelah ada laporan resmi dari gubernur.

Hal ini juga berlaku pada kasus "aksi koboi" Wakil Bupati Tolitoli. Dalam hal ini, ia telah meminta Gubernur Sulteng menyelesaikannya.

"Seperti contoh ada bupati yang tidak izin keluar negeri itu kan dasar kami mengeluarkan keputusan juga ada laporan resmi gubernur. Jadi urusan ini saya minta kepada gubernur yang bersangkutan, masalahnya kenapa sampai berkelahi di tempat umum," jelas Mendagri.

Tjahjo juga menekankan "aksi koboi" Wakil Bupati Tolitoli itu tidak etis serta memalukan. Apalagi peristiwa itu terjadi di muka publik.

Sebagai pemimpin, wakil bupati termasuk juga bupati seharusnya jadi panutan, termasuk dalam ucapan dan tindakannya.

"Itu kan tidak etis tidak pantas. Sebagai pemimpin di daerah sebagai panutan di daerah yang harusnya memberikan contoh. Kalau permasalahan di tingkat gubernur, kami kemarin ada satu sudah kita clear-kan selesai," ujarnya.

Tjahjo juga mengungkapkan ia telah mendapat arahan dari Wakil Presiden agar permasalahan itu cepat diselesaikan. Jika persoalan melibatkan seorang gubernur, pusat yang akan turun tangan. Tapi karena ini masalahnya terjadi di kabupaten, maka gubernur yang harus turun tangan.

Meski begitu, dia telah meminta Gubernur Sulteng membuat laporan detilnya dari kasus di Tolitoli tersebut.

"Tapi kita ingin laporan resmi. Sama juga masalah yang tersangka dan sebagainya kami sudah menunggu surat resmi dari  KPK. Biasanya kalau ditahan, KPK menyampaikan surat, baru diproses," paparnya.

Sebagai Mendagri, lanjut Tjahjo, tentu ia harus tahu laporan resminya. Apalagi ini yang terlibat adalah Wakil Bupati. Karena kepala desa saja, setiap ada masalah yang didatangi adalah Kemendagri. Saat ditanya, apakah akan ada sanksi bagi Wakil Bupati Tolitoli, Tjahjo menjawab tidak ada sanksi. Hanya fungsi pembinaan saja yang akan dilakukan.

Tjahjo berharap kejadian di Tolitoli tidak terjadi lagi karena kepala daerah dan wakilnya megemban amanah dari rakyat yang memilihnya. Hal ini juga berlaku pada gaya berpakaian.

Ia mencontohkan kasus gaya rambut Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo alias Pasha 'Ungu'.

"Saya kira kepala daerah dipilih dari semua lapisan masyarakat. Begitu dia jadi kepala daerah atau PNS, harus mengikuti aturan- aturan yang ada. Aturan yang resmi pakaian harus sesuai aturan kecuali kalau batik bebas," tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper