Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini mantan Mendagri Gamawan Fauzi juga turut menerima aliran dana korupsi pengadaan KTP elektronik meskipun dia membantah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mempersilakan Gamawan membantah. Bahkan, jika memiliki bukti yang mendukung bantahan tersebut, KPK mempersilakan untuk diajukan di hadapan majelis hakim.
“Kami sudah koordinasi bahwa bukti-bukti sudah cukup untuk membuktikan rangkaian peristiwa dalam dakwaan. Pada sidang kali ini, kita buktikan dakwaan terhadap Setya Novanto dan pihak lain yang disebutkan dalam dakwaan dengan bukti-bukti yang cukup,” paparnya pada Selasa (30/1/2018).
Terkait pengembangan penyidikan, KPK masih melakukan analisis terhadap fakta-fakta persidangan. Para penyidik, lanjutnya, cukup yakin ada dugaan pelaku lain yang harus diproses hukum baik yang bersama-sama melakukan korupsi maupun yang turut diperkaya oleh aliran dana tersebut.
Dalam sidang lanjutan korupsi pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto awal pekan ini, Gamawan yang dihadirkan sebagai saksi membantah bahwa dia pernah menerima aliran dana haram tersebut. Bahkan, dia mengaku berani dihukum mati jika terbukti menerima uang tersebut.
Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhamad Nazarudin mengatakan Gamawan turut menerima aliran dana korupsi KTP elektronik.
Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini pun menyatakan bahwa dia mendengar keluhan dari Andi Agustinus alias Andi Narogong bahwa Irman yang kala itu menjadi Dirjen Kependudukan dan Cataan Sipil terus meminta uang untuk Gamawan.
Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa Azmin Aulia, adik Gamawan, membeli sebuah rumah toko dan tanah milik Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos. Perusahaan itu merupakan anggota konsorsium PNRI yang memenangi tender pengadaan KTP elektronik.