Kabar24.com, JAKARTA- Kepolisian dianggap bertindak sewenang-wenang karena menghentikan penyidikan dugaan penganiayaan terhadap advokat Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Pada Senin (29/1/2018), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadili permohonan praperadilan yang dlayangkan kuasa hukum dari advokat LBH Jakarta, Alldo Felix Januardy.
Permohonan praperadilan ini dilayangkan karena penyidik Kepolisian menghentikan penuntasan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja terhadap Alldo.
Penganiayaan ini diterima oleh advokat LBH Jakarta ini pada tanggal 12 Januari 2016 kala mendampingi warga Bukit Duri yang akan digusur oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Aradila Caesar, peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) mengatakan kasus penganiayaan yang dilaporkan Alldo Felix Januardy justru dihentikan oleh penyidik, padahal ada bukti dan saksi yang menyaksikan secara langsung pengeroyokan sudah diperiksa, dan foto yang mengabadikan momen pengeroyokan telah diberitakan oleh media massa nasional.
“Hal ini tentu bertentangan dengan syarat dihentikannya penyidikan yang diatur dalam KUHAP. Pasal 109 ayat 2 menyatakan penyidikan dapat dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti, bukan perbuatan pidana dan dengan alasan demi hukum. Kenyataannya perkara tersebut dihentikan dan pelaku pengeroyokan tidak dituntut mempertanggungjawabkan perbuatannya, padahal syarat penghentian perkara justru tidak terpenuhi,” paparnya, Senin (29/1/2018).
Baca Juga
Hal ini, lanjutnya, menjadi ujian penting dalam profesionalitas dan komitmen Kepolisian dalam menghadirkan rasa keadilan bagi korban tindak pidana. Apalagi, tuturnya, pelaku pengeroyokan diduga merupakan anggota Kepolisian, maka hal ini juga merupakan pertarungan citra Polri yang selama ini membentuk citra humanis.
Dia menyatakan, penganiayaan terhadap Alldo Felix Januardy yang merupakan advokat publik yang sedang menjalankan tugas merupakan tindakan sewenang-wenang dan tidak mencerminkan Kepolisian yang profesional dan humanis serta menjadi pengayom masyarakat.
Atas perkara tersebut diatas, (MaPPI FHUI mengirimkan surat dukungan terhadap permohonan praperadilan Alldo Felix Januardy, kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Hakim pemeriksa perkara dan meminta hakim untuk membatalkan Surat Penghentian Penyidikan perkara yang dikeluarkan oleh penyidik dalam kasus ini.