Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi e-KTP: KPK Didesak Periksa SBY

Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk memeriksa mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait korupsi pengadaan KTP elektronik.
Susilo Bambang Yudhoyono./Antara-Hafidz Mubarak A.
Susilo Bambang Yudhoyono./Antara-Hafidz Mubarak A.

Bisnis.com,JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk memeriksa mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait korupsi pengadaan KTP elektronik.

Petrus Selestinus, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), mengatakan bahwa kesaksian mantan politisi Partai Demokrat bahwa Susilo Bamang Yudhoyono yang kala itu menjabat sebagai Presiden, mengetahui permasalahan korupsi proyek tersebut harus ditindaklanjuti oleh institusi penegak hukum.

“Keterangan saksi di bawah sumpah mempunyai nilai pembuktian yang sangat kuat karena apa yang disampaikan merupakan apa yang didengar dilihat dan dialami oleh saksi tersebut,” tuturnya, Minggu (28/1/2018).

Menurutnya, keterangan Mirwan Amir harus dipandang secara positif sebagai sikap yang berani dan jujur terlebih-lebih karena terdapat fakta lain yang sudah diungkap terlebih dahulu oleh penuntut umum dalam rangkaian perkara dengan terdakwa Irman dan Sugiharto maupun Andi Agustinus alias Andi Narogong, bahwa Partai Demokrat turut mendapatkan aliran uang korupsi sebesar Rp150 miliar.

KPK, lanjutnya, harus didukung untuk mengungkap secara tuntas dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik dengan menyasar bagian hulu, yakni para pembuat kebijakan termasuk legislatif yang melakukan pembahasan anggaran.

Dalam persidangan dengan terdakwa Setya Novanto pekan lalu, Mirwan Amir mengatakan bahwa dia pernah menyampaikan kepada Susilo Bambang Yudhoyono bahwa proyek pengadaan KTP elektronik bermasalah sehingga sebaiknya dihentikan.

“Tanggapan dari bapak SBY bahwa ini kita untuk menuju Pilkada jadi poyek ini harus diteruskan. Saya hanya sebatas itu aja. Posisi saya kan hanya orang biasa saja, tidak punya kekuatan,” ucapnya.

Agus Hermanto, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat mengatakan bahwa program KTP elektronik dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvesional yang memungkinkan seorang warga dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini dikarenakan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk.

Fakta ini, lanjutnya, menyebabkan terjadinya kecurangan misalkan menggunakan identitas ganda untuk menghindari pajak, memperlancar korupsi atau kejahatan lainnya bahkan menyembunyikan indentitas terkait aktivitas terorisme.

“Karena itu didoronglah pelaksanaan program KTP elektronik. Dalam UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan jelas mengatakan penduduk hanya diperkenankan memiliki satu kartu identitas melalui nomor kependudukan yang menjadi dasar pembuatan dokumen lain seperti paspor, NPWP dan lain sebagainya,” lanjutnya.

Selain itu, menurutnya, kebijakan KTP elektronik ini juga menjadi pedoman dalam proses kompetisi demokrasi yang mewajubkan identitas tersebut sebagai basis formal data bagi warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.

“Kemudian pada faktanya ada penyimpangan dan pelanggaran atau korupsi di dalam pengadaaan, tentu spenuhnya menjadi ranah hukum yang harus diusut tuntas tanpa pandang bulu dan hindarkan politisasi kepentingan,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper