Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Verifikasi Faktual PAN, Minggu KPU Periksa Kantor DPP

Partai Amanat Nasional optimistis lolos dari tahap verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum sehingga dapat ditetapkan sebagai kontestan Pemilihan Legislatif 2019.
Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno, menjawab pertanyaan wartawan disela diskusi Rancangan Undang- undang tax amnesty , di Jakarta, Selasa (08/03). PAN memintah pemerintah menyiapkan strategi untuk mengantisipasi jika Rancangan Undang-undang Tax Amnesty batal disahkan untuk diundangkan, tanpa tax amnesty potensi kehilangan tambahan penerimaan pajak capai Rp150 triliun. /Bisnis.com
Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno, menjawab pertanyaan wartawan disela diskusi Rancangan Undang- undang tax amnesty , di Jakarta, Selasa (08/03). PAN memintah pemerintah menyiapkan strategi untuk mengantisipasi jika Rancangan Undang-undang Tax Amnesty batal disahkan untuk diundangkan, tanpa tax amnesty potensi kehilangan tambahan penerimaan pajak capai Rp150 triliun. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA–Partai Amanat Nasional optimistis lolos dari tahap verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum sehingga dapat ditetapkan sebagai kontestan Pemilihan Legislatif 2019.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno memastikan kepengurusan partainya di tingkat pusat telah memenuhi semua persyaratan UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Persyaratan utama adalah keterwakilan 30% pengurus perempuan dalam DPP PAN.

“Hari Minggu [28/1/2018] KPU akan melakukan verifikasi faktual ke kantor kami. Insya Allah kami siap,” katanya usai acara diskusi Polemik LGBT: Dilarang, Dibatasi, atau Dibebaskan di Jakarta Jumat (26/1/2018).

Selain itu, Eddy juga mengklaim kepengurusan PAN di tingkat provinsi dan kabupaten/kota telah sesuai dengan regulasi. Saat ini, PAN memiliki kantor di 34 provinsi seluruh Indonesia dan minimal berada di 75% kabupaten/kota dalam satu provinsi.

PAN merupakan partai politik peserta Pileg 2014 dan seyogianya ditetapkan sebagai kontestan Pileg 2019 tanpa harus mengikuti verifikasi faktual sebagaimana tercantum UU Pemilu. Namun, Mahkamah Konstitusi membatalkan klausul lolos otomatis dalam UU Pemilu sehingga kini parpol lama dan baru harus mengikuti tahapan verifikasi faktual.

Menyikapi putusan MK, KPU telah merevisi Peratuan KPU (PKPU) No. 7/2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta PKPU No. 11/2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum.

KPU mengubah mekanisme verifikasi faktual agar batas waktu penetapan parpol pada 17 Februari 2018 terpenuhi. Verifikasi faktual dilakukan terhadap kepengurusan parpol di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Proses paling menyita waktu terjadi ketika pengecekan kepengurusan di kabupaten/kota. Di daerah tingkat 2 itu, parpol wajib memiliki 1.000 anggota atau 1/1.000 jumlah penduduk.

Melalui revisi PKPU No. 7/2017 dan PKPU No. 11/2017, KPU memangkas waktu dan proses verifikasi. Di tingkat kabupaten/kota, KPU tidak lagi mendatangi setiap anggota parpol untuk membuktikan keberadaan mereka tetapi cukup dicek di kantor parpol.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper