Bisnis.com, JAKARTA–Partai Amanat Nasional mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mempertimbangkan sekretaris daerah sebagai pengisi gubernur sementara di provinsi yang menggelar pemilihan kepala daerah.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menuturkan partainya menolak penempatan perwira tinggi kepolisian sebagai pelaksana tugas (plt) atau pejabat (pj) gubernur. Aparat penegak hukum mutlak menjaga netralitas politik agar kontestasi pilkada bisa berjalan secara adil.
“Pilkada serentak 2018 ini kan yang terakhir sebelum Pemilu 2019 jadi harus betul-betul berjalan baik dan tidak ada keberpihakan pihak tertentu. Sehingga yang menang pun bermartabat,” katanya usai acara diskusi Polemik LGBT: Dilarang, Dibatasi, atau Dibebaskan hari ini, Jumat (26/1/2018).
Eddy mengharapkan plt (pelaksa tugas) atau pj (pejabat) gubernur diisi oleh pejabat setingkat eselon 1 dari kalangan aparatur sipil negara (ASN). Jikapun personalia eselon 1 Kemendagri kurang, dia mengusulkan agar ditunjuk saja sekretaris daerah (sekda) setempat.
Sekda, kata mantan Direktur Keuangan PT Bakrie & Brothers Tbk ini, merupakan pejabat eselon 1 di daerah dan paling memahami dinamika teritorial. Eddy pun tidak sependapat apabila sekda dituding dapat digerakkan oleh calon kepada daerah petahana untuk memobilisasi dukungan ASN.
“Mengangkat sekda itu dibenarkan oleh UU. Prinsip kami aparat yang diangkat itu harus netral,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Kemendagri telah meminta Polri untuk menyiapkan perwira tinggi guna mengisi kekosongan jabatan gubernur di provinsi yang menggelar pilkada. Polri pun menunjuk Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol. Muhammad Iriawan dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol. Martuani Siregar Sormin untuk menjadi kandidat pj gubernur Jawa Barat dan Sumatra Utara.
Jabatan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat akan berakhir pada 12 Juni 2018. Sementara itu, posisi Erry Nuradi dan Nurhajizah Marpaung sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Sumut habis pada 17 Juni 2018.
Padahal, pilkada serentak di dua daerah itu baru berlangsung pada 27 Juni 2018. Oleh karena itu akan terjadi kekosongan jabatan hingga pelantikan pasangan kepala daerah terpilih sehingga harus ditunjuk Pjs (Pejabat Semetara) Gubernur.