Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menginstruksi penyelidikan lebih dalam terkait dengan beredarnya video mengenai pelecehan seksual oleh perawat di sebuah rumah sakit swasta.
Kejadian itu menyebar di media sosial dan menjadi viral. Dalam video itu seorang perempuan melaporkan adanya pelecehan seksual yang melibatkan seorang perawat laki-laki di RS Nasional Hospital Surabaya.
Atas kejadian itu, Menko PMK Puan Maharani menginstruksikan jajarannya, yaitu Deputi Bidang Peningkatan Kesehatan dan Deputi Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak untuk segera menyelidiki di lapangan.
“Bu Menko sejak tadi pagi sudah langsung memberikan arahan jelas kepada kami, untuk segera turun ke lapangan memeriksa terkait video dugaan pelecehan seksual yang beredar di berbagai WhatsApp Group”, kata Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK Sudjatmiko, mengutip keterangan resminya, Kamis (25/1/2018).
Video tersebut telah viral di media sosial dan menimbulkan banyak kecaman. Pasalnya, pasien yang diduga tengah dirawat untuk menjalani operasi karena sakit yang menimpanya, bagian tubuh pasien itu diperlakukan tidak pantas.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kemenko PMK Sigit Priohutomo menjelaskan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kementerian Kesehatan dan mendapat informasi bahwa dugaan pelanggaran adalah ranah etika profesi, yang masuk dalam wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Lebih lanjut, Sigit menyampaikan hari ini (25/1/2018), PPNI sudah bergerak untuk melakukan investigasi terhadap pemberitaan yang beredar tentang dugaan pelecehan terhadap pasien oleh oknum perawat.
Upaya investigasi yang dilakukan hari ini, dilakukan di RS Nasional Hospital Surabaya, dan melibatkan PPNI, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Dinas Kesehatan Pemerintahan Kota Surabaya, dan pihak RS Nasional Hospital Surabaya.
“Jika terbukti terjadi pelanggaran etik. Maka PPNI dapat mencabut keanggotaan oknum terkait, serta mengeluarkan rekomendasi untuk mencabut Surat Ijin Praktik (SIP) perawatnya," tambahnya.
Untuk pelanggaran SOP hubungan pasien dan perawat, dia menyatakan konsekuensi ada di bawah kewenangan instruksi tempat kerja, dalam hal ini rumah sakit terkait.
Sigit juga menyampaikan bahwa Menko Puan meminta pihak kepolisian agar dapat dilibatkan saat dibutuhkan penyelidikan lebih lanjut.
“Bu Menko berpesan tegas bahwa jika pasien sampai mengalami trauma, maka pasien harus benar-benar diberikan perlindungan, baik rehabilitasi maupun pendampingan hukum."